- KPK menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin pada Jumat (6/11/2026).
- KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan audit BPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Ia mengatakan uang itu disita dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan, selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026," kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kemahalan pembayaran dalam proyek pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Kasus ini bermula dari kebijakan Pertamina yang mewajibkan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian dari pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).