Media Singapura Sorot Semakin Panas Hubungan Prabowo dan Jokowi karena Gibran

Kamis, 05 November 2026 | 14:28 WIB
Momen akrab penuh canda dan tawa tampak dari raut wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming di upacara kemerdakaan HUT RI ke-81 di Istana, Senin (17/8/2026). [Suara.com/Novian]
BACA 10 DETIK
  • DPR mengkaji penggunaan hak konstitusional untuk menyelidiki keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyebut dokumen pendidikan luar negeri Gibran bermasalah.

  • Ketegangan antara Prabowo dan Jokowi makin meningkat seiring penangkapan mantan pejabat kepolisian.

Suara.com - Media Singapura menyoroti sikat beberapa partai politik di DPR yang ingin perkarakan keputusan Mahkamah Konstitusional dan Mahkamah Agung ijazah SMA Gibran atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

CNA, dalam ulasannya menilai hal itu menambah keretakan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi, yang merupakan ayah Gibran.

"Beberapa partai politik Indonesia sedang mempertimbangkan penyelidikan parlemen terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seiring dengan semakin memanasnya keretakan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan pendahulunya Joko Widodo, yang merupakan ayah Gibran," tulis CNA dalam ulasan berita berjudul "Partai-partai Indonesia mempertimbangkan penyelidikan parlemen terhadap kualifikasi pendidikan wakil presiden."

"Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusional dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa ijazah SMA luar negeri Gibran tidak memenuhi persyaratan hukum domestik untuk calon wakil presiden dan telah diterima secara tidak sah oleh petugas pemilihan."

Putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung menyatakan dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran dari luar negeri tidak memenuhi batasan aturan pencalonan. Penyelenggara pemilu dinilai keliru saat meloloskan berkas administrasi tersebut pada tahapan pemilihan.

Koalisi pendukung Prabowo kini menguasai mayoritas kursi karena menyatukan tujuh dari delapan fraksi di DPR. Sementara itu, Jokowi maupun Gibran sama sekali tidak memiliki basis partai politik penopang di parlemen.

Tiga partai koalisi pemerintah bersama satu partai oposisi mengkaji tiga instrumen hak konstitusional untuk merespons persoalan ini.

UUD 1945 memberi kewenangan bagi DPR untuk meminta keterangan resmi, menggelar penyelidikan, atau menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum. Mekanisme awal tersebut secara prosedural dapat membuka jalan menuju proses pemakzulan.

Meskipun demikian, seluruh fraksi partai hingga saat ini belum melontarkan wacana pemberhentian jabatan wapres.

"Kami sedang meninjau opsi-opsi ini dan juga berkomunikasi dengan partai politik lain," kata politisi PKS Muhammad Kholid, dikutip dari CNA.

Mayoritas fraksi sepakat bahwa putusan dua lembaga peradilan wajib ditindaklanjuti secara teknis oleh DPR. Partai Kebangkitan Bangsa yang berada di dalam koalisi juga mengkaji secara serius penggunaan hak-hak konstitusional tersebut.

Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penyataan sikap resmi merupakan langkah paling relevan untuk merespons putusan pengadilan. Golkar sendiri memegang jumlah kursi terbesar kedua dalam peta kekuatan parlemen saat ini.

Pihak Istana Wakil Presiden tidak memberikan respons atau tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai isu ini. PDI Perjuangan sebagai satu-satunya kekuatan di luar pemerintah menyebut gejolak publik memicu parlemen untuk segera bergerak.

"Terdapat dialog yang semakin intensif di parlemen untuk menggunakan hak-hak konstitusional mereka, terutama setelah kasus penyadapan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com