DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

Jum'at, 06 November 2026 | 16:29 WIB
Anggota DPR Sarifuddin Sudding
BACA 10 DETIK
  • Anggota DPR Sarifuddin Sudding di Jakarta mendorong Polri mengusut tuntas pemberi perintah penyadapan ilegal.
  • Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus akses ilegal dan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Penyadapan tanpa prosedur hukum resmi tersebut dilakukan para tersangka terhadap berbagai tokoh selama periode 2025–2026.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri mengusut pihak-pihak yang diduga memerintahkan hingga memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut Sudding, pengusutan kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan penyadapan secara langsung.

Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sudding, penyidik juga perlu mendalami motif dan tujuan penyadapan, termasuk bagaimana informasi yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan.

Sebab, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pelaksanaan penyadapan.

Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Ia menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com