NTB.Suara.com – KH Said Aqil Siradj menyebut hasil Munas Ulama NU pada 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon menyatakan masyarakat tidak lagi wajib membayar pajak jika pemerintah menyelewengkan penggunaan pajak yang dibayar masyarakat.
Pernyataan Kyai said itu pun mengejutkan semua pihak, terutama Ditjen Pajak. NTB.Suara.com menelusuri dokumen Munas Alim Ulama pada 2012. Pada dokumen setebal 264 halaman yang berisi hasil keputusan Munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar NU memang terdapat keputusan soal Pajak dalam perspektif islam.
Berikut empat poin keputusan para Ulama NU tentang pajak :
a.Salah satu wujud dari kewajiban taat kepada ulil amri, sebagaimana diperintahkan dalam al-Quran, adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak (dlaribah) kepada pemerintah. Harta pajak yang dikumpulkan merupakan milik rakyat yang diamanatkan kepada pemerintah. Sebagai pemegang amanah, pemerintah wajib mengelola pajak secara profesional, transparan dan akuntabel serta menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Sayyidina Umar Ibn al-Khaththab Ra berkata :
“Sungguh aku menempatkan diriku mengenai harta Allah (harta ummat) dalam posisi seorang wali anak yatim. Jika aku membutuhkan, maka aku menggunakan sebagian hartanya. Oleh karena itu, apabila aku telah berkelapangan rezeki, maka aku mengembalikannya. Dan jika aku berkecukupan rezeki, maka aku menahan diri untuk tidak menggunakannya”. (Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 121).
b.Dalam kenyataannya, pemerintah RI belum optimal dalam mengelola pajak secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam pemungutan, pengelolaan dan pemanfaatan dana pajak. Pajak yang seharusnya untuk kemaslahatan rakyat, beralih menjadi sarana/ media memperkaya oknum-oknum tertentu.
c.Penegakan hukum/law enforcement/iqamatul-hukmi wal-qanun wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu telah melakukan kerusakan, bahwa ketika orang kuat mencuri, mereka membiarkannya. Dan ketika orang lemah mencuri, mereka memberikan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”. (H.R. Bukhari dari Aisyah ra.)
d.Ketika pajak tidak dikelola dengan amanah dan/atau tidak digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya.
Baca Juga: PD Saat Berhadapan dengan KPK, Rafael Alun Diduga Sembunyikan Hartanya Pakai Nama Orang Lain!
Berita Terkait
-
Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani Usai Diperiksa KPK, Netizen: David Lebih Kasihan, Pak!
-
Takut Warga NU Tidak Bayar Pajak Anak Buah Sri Mulyani Langsung Temui Ketum PBNU, Dapat Pesan Menohok dari Gus Yahya
-
Bongkar Siasat Licik Pejabat Pajak 'Nakal' Kemenkeu Sembunyikan Harta, KPK: Pola Silatnya Canggih!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kisah 13 Anak dan Dunia Penuh Kehangatan di Novel "Angin dari Tebing 1"
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?