- OJK menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia guna mengembalikan dana lender sebesar Rp2,4 triliun melalui sinergi dengan Polri.
- Korban tindak pidana pencucian uang DSI dapat mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK paling lambat tanggal 15 Mei 2026.
- OJK memeriksa PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran etik penagihan oleh jasa penagihan pihak ketiga di Semarang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aset-aset PT PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini, setelah ada dana yang belum dikembalikan oleh DSI sebesar Rp 2,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penelusuran aset guna mengupayakan pengembalian dana kepada para lender atau pemberi pinjaman.
"Termasuk dalam upaya penelurusan aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5/2026).
OJK memastikan setiap kerugian masyarakat, baik dalam kasus investasi maupun praktik penagihan fintech, mendapatkan penanganan yang adil dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"OJK meminta masyarakatmemperhatikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026," bebernya.
Tidak hanya kasus DSI, OJK juga menanggapi serius dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang. OJK telah memanggil pihak Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pemeriksaan khusus.
"OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran. Kami juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat," bebernya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, AFPI telah resmi mencabut tanda daftar dan memberhentikan oknum debt collector selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga dari keanggotaan pendukung AFPI, efektif per 30 April lalu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kode etik penagihan yang telah disepakati di industri pendanaan bersama.
Baca Juga: 28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Selain sanksi eksternal, OJK mewajibkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnisnya. Hal ini mencakup peninjauan ulang atas kerja sama dengan seluruh perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi di lapangan.
Melalui tindakan tegas ini, OJK berharap integritas industri fintech lending di Indonesia semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat kembali pulih. Pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha dan penerapan standar etika penagihan akan terus menjadi prioritas guna mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat secara menyeluruh dengan tingkat kepatuhan seratus persen.
"Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi
-
Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok
-
Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun
-
BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru
-
Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya
-
Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar
-
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan