Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyasar para pejabat pajak 'nakal' di Kementerian Keuangan yang diduga memiliki harta yang tak wajar, seperti Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini sedang ditelusuri.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut KPK sedang mempelajari pola para pejabat pajak 'nakal' yang menimbun hartanya yang diduga tak wajar.
"Pola silatnya canggih. Pakai nomine (atas nama orang lain), salah enggak? Enggak salah," kata Pahala ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Pahala mengungkap guna menyamarkan harta kekayaannya, para pejabat 'nakal' mengguna nomine atau atas nama orang lain.
"Saya beli atas nama orang lain, enggak salahkan di LHKPN, kenapa enggak masuk. Orang nama orang, masak saya masukin. Tapi sebenernya saya yakin dia yang beli," kata Pahala.
Sementara itu, terkait kepemilikan perusahaan, mereka hanya menyebutkan nominal saham di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
"Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain. Dia (punya) PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang saya pelajari. Nanti kalau saya sudah makin paham jurusnya, saya kasih tahu," kata Pahala.
Pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun harus berhadapan dengan KPK, buntut perbuatannya anaknya, Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu pun berkembang ke soal kekayaan orang tua Mario Dandy, Rafael Alun saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dan telah mengundurkan diri.
Baca Juga: Heboh Kabar Buronan Harun Masiku jadi Marbot di Malaysia, KPK: Semua DPO Pasti Kami Cari!
Di dalam LHKPN, tertulis Rafael memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar, selisih Rp 1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar.
Ditelusuri lebih jauh, motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang dipamerkan putranya Dandy, tidak termuat di LHKPN yang dilaporkannya ke KPK. Sementara PPATK juga menemukan adanya dugaan kejanggalan transaksi keuangan Rafael.
Berita Terkait
-
Heboh Kabar Buronan Harun Masiku jadi Marbot di Malaysia, KPK: Semua DPO Pasti Kami Cari!
-
KPK Endus Kejanggalan Harta Pejabat Bea & Cukai Yogyakarta Eko, Harta Tak Banyak Tapi Hutang Mencurigakan!
-
Curiga Ada Permainan Angka Imbas Harta Gendut Rafael, Rieke PDIP Desak Jokowi Bentuk Satgas Bersih-bersih Kemenkeu
-
4 Fakta Sosok Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak yang Minta Sri Mulyani Mundur
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB