NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina juga mengundang keprihatinan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia datang membesuk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa sore (7/3/2023).
Irjen Pol Fadil Imran sampai di RS Mayapada tempat David Latumahina dirawat, sekitar Pukul 16.07 WIB. Kedatangannya disambut sejumlah anggota GP Ansor.
Irjen Fadil terlihat membawa bingkisan. Di antaranya buah-buahan dan tanaman anggrek bulan beserta potnya.
"Sore ini saya datang ke Rumah Sakit Mayapada untuk melihat langsung, membesuk ananda David," kata Irjen Fadil.
Dia menyatakan, kedatangannya juga sekaligus mendoakan agar David bisa segera pulih kembali.
"Juga memberikan dukungan moral kepada keluarga," tandas Fadil.
Dia menyatakan, Polda Metro Jaya berupaya maksimal dalam menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari LBH Ansor dan pakar.
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegas dia.
Sebelumnya, pada pagi hari, Jonathan Latumahina, ayah David juga mengabarkan kondisi anaknya. Dia menyebutk sang anak sudah dalam masa pemulihan.
Melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jonathan membagikan video ketika David membuka mata, mengerang dan mengepalkan tangan. Saat itu, dia membisiki anaknya agar sabar, istighfar, dan jangan marah.
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam gelar perkara menyatakan telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Ditambah AG, pacar Mario sebagai pelaku anak berkonflik dengan hukum. Untuk anak sebagai tersangka disebut "pelaku anak berkonflik dengan hukum".
Dipaparkan, Mario Dandy dijerat mengguakan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane, teman Mario Dandy dalam penganiayaan tersebut dijerat menggunakan Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sama dengan Mario Dandy.
Sedangkan AG yang masih berusia 15 tahun, dijerat pakai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, dan terancam 4 tahun penjara karena dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Culas Rafael Alun Ayah Mario Dandy Sembunyikan Harta, Pakai Nama Orang Lain-Cleaning Service
-
Deddy Corbuzier Emosi! Mario Dandy Anak Tolol dan Pengecut
-
Hari ini, KPK Periksa Ayah Mario Dandy Terkait Kekayaannya
-
Setelah Dianiaya Brutal Mario Dandy hingga Koma, David Sudah Bergerak, Ventilator Dicabut
-
Kak Seto Kemana? Ramai Kasus Penganiyaan Mario Terhadap David
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan 9.700 Paket Vitamin untuk Masyarakat Lewat CSR BRI Peduli
-
BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Desta Turun Gunung Jadi Host, Rupanya Atas Arahan dari Ahmad Dhani
-
CSR BRI Peduli Salurkan 9.500 Paket Nutrisi dan Pemeriksaan Gratis Kepada Masyarakat