NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina juga mengundang keprihatinan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia datang membesuk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa sore (7/3/2023).
Irjen Pol Fadil Imran sampai di RS Mayapada tempat David Latumahina dirawat, sekitar Pukul 16.07 WIB. Kedatangannya disambut sejumlah anggota GP Ansor.
Irjen Fadil terlihat membawa bingkisan. Di antaranya buah-buahan dan tanaman anggrek bulan beserta potnya.
"Sore ini saya datang ke Rumah Sakit Mayapada untuk melihat langsung, membesuk ananda David," kata Irjen Fadil.
Dia menyatakan, kedatangannya juga sekaligus mendoakan agar David bisa segera pulih kembali.
"Juga memberikan dukungan moral kepada keluarga," tandas Fadil.
Dia menyatakan, Polda Metro Jaya berupaya maksimal dalam menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari LBH Ansor dan pakar.
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegas dia.
Sebelumnya, pada pagi hari, Jonathan Latumahina, ayah David juga mengabarkan kondisi anaknya. Dia menyebutk sang anak sudah dalam masa pemulihan.
Melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jonathan membagikan video ketika David membuka mata, mengerang dan mengepalkan tangan. Saat itu, dia membisiki anaknya agar sabar, istighfar, dan jangan marah.
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam gelar perkara menyatakan telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Ditambah AG, pacar Mario sebagai pelaku anak berkonflik dengan hukum. Untuk anak sebagai tersangka disebut "pelaku anak berkonflik dengan hukum".
Dipaparkan, Mario Dandy dijerat mengguakan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane, teman Mario Dandy dalam penganiayaan tersebut dijerat menggunakan Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sama dengan Mario Dandy.
Sedangkan AG yang masih berusia 15 tahun, dijerat pakai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, dan terancam 4 tahun penjara karena dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Culas Rafael Alun Ayah Mario Dandy Sembunyikan Harta, Pakai Nama Orang Lain-Cleaning Service
-
Deddy Corbuzier Emosi! Mario Dandy Anak Tolol dan Pengecut
-
Hari ini, KPK Periksa Ayah Mario Dandy Terkait Kekayaannya
-
Setelah Dianiaya Brutal Mario Dandy hingga Koma, David Sudah Bergerak, Ventilator Dicabut
-
Kak Seto Kemana? Ramai Kasus Penganiyaan Mario Terhadap David
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Hisense Mini-LED U7SE 144 Hz Debut: Harga Mulai Rp11 Jutaan, Layar hingga 100 Inci
-
Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Belum Pasti, Ini Penyebabnya
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Arashi Resmi Bubar Setelah 26 Tahun Berkarier, Konser We Are Arashi Jadi Salam Perpisahan Buat Fans