NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina juga mengundang keprihatinan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia datang membesuk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa sore (7/3/2023).
Irjen Pol Fadil Imran sampai di RS Mayapada tempat David Latumahina dirawat, sekitar Pukul 16.07 WIB. Kedatangannya disambut sejumlah anggota GP Ansor.
Irjen Fadil terlihat membawa bingkisan. Di antaranya buah-buahan dan tanaman anggrek bulan beserta potnya.
"Sore ini saya datang ke Rumah Sakit Mayapada untuk melihat langsung, membesuk ananda David," kata Irjen Fadil.
Dia menyatakan, kedatangannya juga sekaligus mendoakan agar David bisa segera pulih kembali.
"Juga memberikan dukungan moral kepada keluarga," tandas Fadil.
Dia menyatakan, Polda Metro Jaya berupaya maksimal dalam menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari LBH Ansor dan pakar.
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegas dia.
Sebelumnya, pada pagi hari, Jonathan Latumahina, ayah David juga mengabarkan kondisi anaknya. Dia menyebutk sang anak sudah dalam masa pemulihan.
Melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jonathan membagikan video ketika David membuka mata, mengerang dan mengepalkan tangan. Saat itu, dia membisiki anaknya agar sabar, istighfar, dan jangan marah.
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam gelar perkara menyatakan telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Ditambah AG, pacar Mario sebagai pelaku anak berkonflik dengan hukum. Untuk anak sebagai tersangka disebut "pelaku anak berkonflik dengan hukum".
Dipaparkan, Mario Dandy dijerat mengguakan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane, teman Mario Dandy dalam penganiayaan tersebut dijerat menggunakan Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sama dengan Mario Dandy.
Sedangkan AG yang masih berusia 15 tahun, dijerat pakai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, dan terancam 4 tahun penjara karena dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Culas Rafael Alun Ayah Mario Dandy Sembunyikan Harta, Pakai Nama Orang Lain-Cleaning Service
-
Deddy Corbuzier Emosi! Mario Dandy Anak Tolol dan Pengecut
-
Hari ini, KPK Periksa Ayah Mario Dandy Terkait Kekayaannya
-
Setelah Dianiaya Brutal Mario Dandy hingga Koma, David Sudah Bergerak, Ventilator Dicabut
-
Kak Seto Kemana? Ramai Kasus Penganiyaan Mario Terhadap David
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup
-
Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
-
Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang
-
The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM
-
Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%
-
Piala Dunia 2026: 4 Alasan Pertarungan Spanyol vs Argentina Patut Disebut Final Ideal
-
Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin
-
18 Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Januari hingga Juli 2026