/
Selasa, 14 Maret 2023 | 19:19 WIB
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo (Kejati Bali)

NTB.Suara.com – Kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di universitas Udayana, Bali mulai terbongkar ke publik usai Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menetapkan rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2018 - 2022. Dia dinilai  berperan dalam penggalangan dana SPI yang nilainya tidak wajar dan dikeluhkan banyak calon mahasiswa baru terutama yang mendaftar di fakultas kedokteran dan teknik. 

Untuk bisa kuliah di fakultas kedokteran misalnya, banyak mahasiswa baru diharuskan menyetor dana sumbangan senilai ratusan juta rupiah mulai Rp100 juta hingga di atas Rp500 juta.

Terbongkarnya kasus ini tidak lepas dari kerja Kejaksaan Tinggi Bali di bawah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo.

Di bawah kendali Agus, kasus ini berhasil menemui titik terang setelah dilakukan serangkaian penyidikan mulai dari meminta keterangan saksi-saksi hingga melakukan penggeledahan di Unud.

Dilansir dari website Kejati Bali, Aspidsus Agus Eko Purnomo merupakan jaksa dengan pangkat Jaksa Utama Pratama dengan golongan kepegawaian IV/B. Sebelum menjabat sebagai Aspidsus, Agus menjabat sebagai Aspidum Kejati Maluku.

Selama menjadi Aspidum Maluku, Agus menangani sejumlah kasus menonjol seperti pembobolan Bank BNI senilai Rp58,9 miliar, kasus penipuan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath.

Agus juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2016. Selama menjabat sebagai Kajari Tanah Bumbu, sejumlah kasus meninjol ditangani Agus seperti kasus korupsi dana pembangunan pasar Manunggal kecamatan Karang Bintang. 

Baca Juga: Tantang Arie Kriting Mubahalah Agar Direstui, Ternyata Alasan Nursyah Tidak Restui Arie Kriting Dibongkar Suami Sendiri

Load More