/
Rabu, 12 April 2023 | 08:13 WIB
Orang yang tengah mengambil berada untuk Fidyah (pinterest)

NTB.Suara.com - Menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan adalah hukumnya wajib untuk setiap Muslim di seluruh dunia, terkecuali untuk orang-orang yang terkena uzur sehingga mereka tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya.

Allah memberikan suatu keringanan kepada umat Muslim yang sedang berhalangan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan melalui fidyah.

Fidyah berasal dari bahasa Arab, yang bermakna kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus dimana memberi makan kepada fakir miskin untuk dijadikan pengganti puasa.

Fidyah diperuntukkan untuk golongan atau umat yang sedang mengalami kondisi tertentu yang membuat orang-orang tersebut tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini.

Hukum dalam membayar fidyah untuk orang yang berhalangan adalah wajib, sehingga orang-orang tersebut dengan beberapa kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan juga tidak perlu menggantinya pada lain waktu.

Dikutip NTB.Suara.Com dari QS. Al-Baqarah ayat 184 pada Rabu, 12 April 2023 dijelaskan mengenai ketentuan bagi yang diperbolehkan tidak berpuasa maka harus membayar Fidyah.


"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (kewajiban baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

Beberapa golongan yang wajib membayar Fidyah menurut Islam, adalah:

1. Ibu yang tengah hamil besar ataupun sedang menyusui yang jika menjalankan puasa dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada kondisi janin ataupun bayi tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Nagita Slavina Histeris Saksikan Raffi Ahmad dan 30 Artis Ditangkap KPK

2. Orang tua lanjut usia misalnya seperti nenek/kakek yang tidak memungkinkan mereka dalam menjalankan puasa Ramadhan dikarenakan dapat menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.

3. Orang yang tengah mengalami sakit parah maupun kecil dan memungkinkan mereka untuk bisa sembuh nantinya maka diwajibkan untuk membayar Fidyah.

Menurut islam, Fidyah wajib ditunaikan menurut jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan juga tidak bisa digantikan dengan puasa (qadha) pada hari lain.

Fidyah juga bisa dilakukan menggunakan uang maupun beras, untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i dijelaskan jika Fidyah yang diharuskan untuk segera ditunaikan yaitu sebesar 1 mud gandum/beras, dan setara 0,75 kg atau setara 675 gram atau 6 ons yang tentunya seukuran telapak tangan orang dewasa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah dijelaskan jika seseorang harus membayar Fidyah sebesar 1/2 sha' atau 2 mud gandum bahkan beras.

Load More