/
Kamis, 20 April 2023 | 13:48 WIB
Hukum hubungan intim saat malam takbiran. Haramkah? (Pexels/ Irina Iriser)

NTB.Suara.com – Rasulullah SAW saat Ramadhan tiba lebih senang menghabiskan malamnya untuk beribadah, khususnya itikaf di masjid.

Sehingga intensitas hubungan suami istri pada saat bulan Ramadhan biasanya jauh berkurang dibanding bulan-bulan lainnya.

Lantas bagaimana jika hubungan intim dilakukan pada saat malam takbiran? Apakah hukumnya haram?

Menurut penjelasan ustadz Miftah Al Kautsar yang dilansir dari suara.com, pasangan suami istri boleh melakukan hubungan istri kapan saja sebab hukumnya sunnah.

Adapun merujuk pada kitab Qurrah Al Uyun di halaman 66, Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan terdapat 4 malam yang dilarang untuk melakukan hubungan intim, yaitu malam hari raya atau malam takbiran, malam pertama setiap bulan, malam pertengahan bulan dan malam terakhir setiap bulan.

Menurut ulama, hubungan suami istri yang dilakukan pada malam tersebut, jika membuahkan anak, maka bisa melahirkan anak yang berwatak jelek yaitu senang membunuh orang, atau mudah terkena penyakit kusta hingga gila.

Menurut ulama, setan dikhawatirkan juga bisa ikut dalam kegiatan jima pada malam-malam tersebut.  

Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj soal larangan hubungan intim pada malam takbiran. Dengan dalil berikut ini:

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan," jelas Ibnu Hajar dikutip dari suara.com (19/4/2023).

Baca Juga: Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Bisa Dibagikan ke Grup WA

Penjelasan tersebut tidak termaktub dalam Al Quran dan Hadist, sehingga larangan berhubungan intim saat malam takbiran hukumnya makruh, tidak sampai jatuh haram. (*/Haryo)

Load More