NTB.Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum membuka lowongan kerja melalui Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Berikut penjelasan terkait apa saja persyaratannya.
Sebelum beranjak pada persyaratan yang diberikan untuk seleksi, kami akan menerangkan sedikit terkait profil Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu.
Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada pada seluruh wilayah di Indonesia.
Bawaslu diatur pada Bab 4 UU Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu sendiri berjumlah 5 orang anggota di setiap wilayahnya.
Dilansir NTB.Suara.com dari Instagram @bawasluri pada Sabtu (27/5/2023), berikut penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 30 tahun
- Berdomisili pada wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan dan dibuktikan dengan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
- Minimal pendidikan anggota Bawaslu adalah SMA atau sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, adil serta kejujuran
- Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian
- Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu
- Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani
- Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan
- Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih
- Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat
- Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten
Penerimaan pendaftaran pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lowongan kerja di Bawaslu silahkan kunjungi Instagram @bawasluri atau melalui website www.bawaslu.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Rekrutmen tersebut.
Demikian yang mungkin bisa kami sampaikan seputar Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, semoga bermanfaat. (Riadin Asy/*)
Baca Juga: Apakah Jam 11 Masih Bisa Sholat Dhuha? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci