Suara.com - Puluhan orang yang mengaku tergabung dalam 'Solidaritas BEM Indonesia Menggugat' memasang dua spanduk besar bergambar wajah buronan korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Mereka mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku yang masih sudah buron selama tiga tahun.
"Kami mendukung KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Karena kami lihat Harun Masiku sudah menjadi buron selama tiga tahun, dan KPK sendiri belum ada pergerakan signifikan untuk menangkap Harun Masiku," kata koordinator aksi Rizki Ahmad Baihaqi kepada wartawan di lokasi.
Mereka terdiri dari puluhan orang. Saat unjuk rasa mereka membawa sejumlah spanduk, dua di antaranya baliho berukuran besar bergambar wajah Harun Masiku.
Baliho pertama bertuliskan, 'Tangkap Harun Masiku DPO KPK' dan kedua, 'Ayo KPK Kerja...Kerja...Tangkap Harun Masiku.'
"Sekarang KPK tinggal pilih, mau menangkap Harun Masiku atau membiarkannya terus bergerak tanpa diadili? Jangan sampai gara-gara KPK ada indikasi takut terhadap parpol penguasa untuk menangkap Harun Masiku, pada akhirnya independensi penegakan hukum oleh KPK dinilai Indonesia sudah tidak ada lagi dan cacat," tegas Rizki.
Mereka menyampaikan tiga poin penting tuntutan mereka ke KPK, yaitu:
- Meminta KPK segera menangkap koruptor rakus Harun Masiku
- KPK jangan takut tekanan dan pengaruh parpol pengusaha untuk segera menangkap buronan koruptor Harun Masiku.
- Ayo KPK jangan biarkan DPO koruptor Harun Masiku bergerak bebas tanpa diadili! Tangkap segera!
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga: Soal Kabar Walkot Bima jadi Tersangka, Golkar: Kami Tunggu Pengumuman Resmi KPK
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Soal Kabar Walkot Bima jadi Tersangka, Golkar: Kami Tunggu Pengumuman Resmi KPK
-
Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo
-
Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPK, Kasus Apa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun