Suara.com - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi memancing amarah Hakim Ketua Fahzal Hendri ketika memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/8/2023).
Kemarahan Hakim Fahzal memuncak lantaran Rohadi awalnya mengaku, tidak memberikan uang kepada pihak manapun dalam keterlibatan perusahaannya pada proyek BTS. Untuk diketahui, PT Bintang Komunikasi Utama merupakan subkontraktor PT SEI yang melakukan pengerjaan paket tiga BTS 4G.
Sebagai perusahaan subkontraktor, perusahaannya mendapatkan pembayaran dari PT SEI kurang lebih Rp 43 miliar.
"Dikasihlah orang tuh dikit dengan SEI-nya, saudara kasih berapa? Dipotong berapa itu barang? Masak terima-terima dong?" tanya Hakim.
"Izin yang mulia, karena ini harganya juga sudah cukup murah sehingga kami tidak dapat memberikan hal-hal seperti tadi...."
"Halah-halah. Pikiran normal saja nggak masuk itu. Masa saudara terima Rp 43 mM enggak mau kasi ke SEI, saudara subkontraktor. Nggak masuk di akal, kok bisa dibuktikan. Sama siapa saudara bayar?" kata Hakim meragukan keterangan Rohadi.
Hakim pun berulang kali menanyakan, terkait pemberitaan uang ke pihak lain, Rohadi tetap dengan jawabannya mengatakan tidak.
"Ya sudah lah kalau nggak. Tapi kalau nanti terbukti, nanti baru tahu rasa," kata Hakim Fahzal melanjutkan.
Sidang pun kemudian berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Lalu, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Rohadi.
Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G
Jaksa bertanya soal pengetahuannya terkait Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, tersangka dalam kasus ini.
Rohadi mengakui mengenalnya dan pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Yusrizki.
"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan, bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan perkejaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap (sebanyak 10 kali)," jelas Rohadi.
Hakim Fahzal mendengar keterangan itu, langsung mengambil alih jalanya persidangan.
"Saya kan tanya ke saudara. Ada engak saudara memberikan uang kepada pihak lain? Saudara jawab, tidak ada, seola-olah saudara bersih betul," kata Hakim dengan nada kesal.
"Izin yang mulia tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem jdi pekerjaan tentang CME (pekerjaan dengan sewa) saja," kata Rohadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar