Rabu, 04 Februari 2026 | 19:05 WIB
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi. (Suara.com/Foto dok. pribadi)
Baca 10 detik
  • Empat penyakit katastropik dominan di Indonesia meliputi kanker, yang kasus kematiannya mencapai 59,24% berdasarkan data 2022.
  • Faktor risiko utama kanker di Indonesia adalah konsumsi rokok (35,5%), kurang aktivitas fisik (21,5%), serta pola diet tidak seimbang.
  • Pemerintah dinilai lamban dalam merealisasikan regulasi pengendalian GGL dan tembakau, sementara masyarakat perlu mitigasi mandiri.

Pola hidup yang tidak sehat ini makin diperparah oleh pola konsumsi yang tidak sehat pula, seperti: kurang asupan serat sayur-sayuran, kurang buah-buahan, kurang air putih, hobby makan gorengan, plus gemar makan mi instan. Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah kini generasi muda gemar sekali mengonsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK), dan makanan jenis ultra processed food, seperti sosis, nuget, minuman bersoda, minuman berenergi dan sejenisnya.

Pola konsumsi yang paling tinggi terhadap prevalensi kanker adalah konsumsi rokok, yang berkontribusi sebesar 35,5 persen sebagai faktor risiko kanker.

Sedangkan kurang aktivitas berkontribusi sebesar 21,5 persen dan diet tidak seimbang sebesar 17,1 persen. Konsumsi rokok sangat mengkhawatirkan karena tren prevalensinya terus naik, yang saat ini mencapai 32 persen; dan untuk kalangan anak anak prevalensi merokoknya mencapai 7,4 persen.

"Estimasi lebih tragis menyebutkan bahwa jumlah kasus kanker di Indonesia terus meningkat dan diprediksi melonjak hingga lebih dari 70 persen pada 2050 jika langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat."

Fenomena sosiologis yang sangat mengerikan itu, ironisnya, pemerintah justru tak bergeming, tak ada upaya serius untuk melakukan mitigasi, agar angka prevalensi kanker bisa diturunkan. Ada beberapa bukti terkait sikap ambigu bahkan pembiaran pemerintah terhadap tingginya prevalensi kanker.

Pertama, hingga detik ini (Januari 2026) pemerintah belum merampungkan Rapermenkes tentang pengendalian konsumsi makanan/minuman yang tinggi gula, garam dan lemak (GGL).

Padahal Rapermenkes tersebut merupakan amanat PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Setali tiga uang, Menkeu Purbaya juga melakukan penundaan/pembatalan rencana penerapan cukai MBDK, yang sedianya akan diterapkan pada 2023 lalu. Pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak sangat penting untuk mewujudkan gaya hidup sehat guna menekan tingginya prevalensi kanker, khususnya di kalangan generasi muda.

Kedua, paralel dengan masalah pengendalian gula, garam dan lemak, Rapermenkes tentang pengendalian tembakau juga mangkrak, khususnya perihal: peringatan kesehatan yang diperbesar, pemunduran jam tayang iklan rokok di media elektronik, larangan penjualan rokok secara ketengan, kandungan maksimal tar-nikotin, dan lain-lain.

Padahal Rapermenkes terkait pengendalian tembakau tersebut adalah mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang seharusnya diberlakukan sejak disahkan (2023).

Baca Juga: Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal

Ironisnya Pemerintah lebih memilih dan berpihak pada kepentingan oligarki ekonomi (industri makanan/minuman dan industri rokok), daripada menjaga kesehatan warganya, sehingga membiarkan warganya terpapar berbagai penyakit katastropik, salah satunya kanker.

Ilustrasi Kanker Paru-Paru (Freepik/user17432319)

Seharusnya World Cancer Day bukan hanya menjadi seremoni tahunan saja, tetapi seharusnya menjadi lompatan besar bagi pemerintah untuk memitigasi tingginya prevalensi penyakit kanker. Dan pengendalian ketat konsumsi makanan yang tinggi garam, gula dan lemak dan konsumsi tembakau/rokok, menjadi prasyarat pertama dan utama.

Oleh sebab itu PP 28/2024 tentang Kesehatan sangat mendesak untuk diberlakukan. Masyarakat berhak menuntut hal tersebut, sebab masyarakat berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan perlindungan dari potensi kontaminasi makanan/ minuman tinggi GGL, dan produk tembakau yang menjadi faktor risiko tinggi bagi penyakit kanker.

Namun di sisi lain, masyarakat juga harus secara mandiri melindungi dirinya dan keluarganya agar tak terpapar penyakit kanker dan penyakit katastropik lainnya, dengan mengarusutamakan gaya hidup dan pola konsumsi yang sehat, yakni: kurangi makanan tinggi GGL, aktif bergerak, konsumsi makanan tinggi serat, konsumsi buah-buahan, plus yang terpenting adalah tidak merokok, atau menjadi perokok pasif. Mengandalkan perlindungan dari negara/pemerintah untuk saat ini, bak kata pepatah, seperti menggantang asap.

Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

Load More