Suara.com - Kredit kendaraan emang gampang banget. Tinggal kasih down payment (DP) sekian, udah. Kendaraan bisa dibawa pulang.
Apalagi kredit motor. Banyak banget tuh di pinggir jalan dealer yang ngasih promo dengan nyebarin selebaran sambil ngundang biduan dangdut buat narik perhatian.
Tapi hati-hati. Di balik kemudahan itu, ada hal yang perlu dicermati. Kalau sampai kecolongan, bisa bahaya!
Setidaknya ada 3 poin yang mesti dipelototi kalau mau kredit kendaraan. Yakni:
1. Masalah DP
DP yang kecil bukan berarti cicilan per bulan bakal kecil. Bisa sih DP dan cicilan kecil. Tapi periode pembayarannya bakal lama.
Jadi, lihat dulu skema cicilan sebelum njatuhin duit buat bawa pulang kendaraan. Besaran DP ada aturannya, jadi nggak bisa sembarangan ditentuin.
Aturan ini berubah menurut kondisi pasar dan keuangan negara. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015, misalnya, DP kendaraan roda dua ditetapkan minimal 20 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga ke atas 25 persen.
Semakin besar DP, semakin ringan cicilan per bulan. Begitu juga sebaliknya. Jadi, kalau emang punya bujet, alokasikan semaksimal mungkin buat DP agar angsuran nggak memberatkan.
2. Perjanjian fidusia
Perjanjian fidusia wajib ada dalam perjanjian kredit kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kalau ada tanda tangan perjanjian fidusia, kendaraan kita aman dari ancaman rampasan debt collector saat kita gagal bayar. Leasing harus bertindak sesuai prosedur, gak bisa asal tarik.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang menarik kendaraan kredit yang bermasalah adalah polisi. Jadi, penggunaan debt collector itu ilegal.
Ada lho, leasing nakal yang masa bodoh dengan perjanjian fidusia. Soalnya kebanyakan konsumen gak ngerti apa itu fidusia. Padahal pas tanda tangan perjanjian kredit kita disuruh bayar biaya fidusia.
Perjanjian fidusia harus dibuat di depan notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kalau disebut ada perjanjian fidusia tapi gak sesuai prosedur, itu gak sah. Istilahnya, fidusia di bawah tangan.
3. Asuransi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil