Suara.com - CEO Suzuki Motor Corp., Osamu Suzuki, pada Rabu (8/6/2016) mengumumkan mundur dari jababatannya. Keputusan itu diambil setelah Suzuki mengakui memanipulasi hasil tes konsumsi bahan bakar mobil-mobilnya di Jepang.
Dalam jumpa pers yang digelar di Tokyo, Osamu Suzuki bahkan mengatakan dia akan menolak jika dipilih kembali sebagai CEO pada pertemuan para pemegang saham yang digelar akhir mulai ini. Ia hanya akan menjadi chairman perusahaan.
Selain CEO, Osamu Honda yang merupakan Wakil CEO juga mengundurkan diri dari jabatannya. Suzuki juga memutuskan akan memangkas gaji para eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Saya sekali lagi meminta maaf atas masalah yang kami timbulkan," kata Osamu Suzuki.
Pekan lalu Osamu Suzuki mengakui bahwa perusahaanya menggunakan metode pengujian bahan bakar yang tak disetujui oleh regulator di Jepang terhadap 26 model mobilnya. Sebelumna diwartakan bahwa hanya 16 model yang menggunakan metode tes tersebut.
Osamu Suzuki juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen berisi rencana-rencana untuk mengatasi masalah tersebut kepada kementerian transportasi Jepang. (Wall Street Journal)
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus