Sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha telah berlangsung, Selasa (19/7/2016) siang di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, Jakarta.
Honda menyangkal dugaan tersebut dan menyatakan bakal melayangkan bantahan resmi ke KPPU.
Sidang perdana itu dilakukan untuk membacakan atau memberikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing serta PT Astra Honda Motor sebagai terlapor.
Setelah itu, KPPU memberikan kesempatan 30 hari kepada keduanya untuk memberikan tanggapan. Adapun sidang pertama kasus kartel Honda-Yamaha di kantor KPPU Pusat kemarin siang hanya dihadiri oleh wakil dari Yamaha.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan Honda dan Yamaha diduga bersama-sama mengatur harga skuter matik (skutik) 110-125 cc selama 2013-2015. Penyelidikan dilakukan KPPU sejak 2014.
Ia menerangkan ada indikasi Honda dan Yamaha berpartner mengatur dan mematok perkembangan harga skutik di lapangan dalam kurun waktu tersebut.
Dari beberapa keterangan yang diterima, baik dari saksi ahli maupun dari pelaku-pelaku usaha, harga produksi Rp7-8 juta per unitnya. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan banderol yang diberikan jauh dari biaya produksi, yakni mencapai Rp15 juta.
"Karena ada dua alat bukti yang cukup untuk mengangkat ini ke proses penyidikan, kami kemudian menaikkan ke proses penyidikan. Setelah kami yakin dengan bukti-bukti maka proses penyidikan kami tingkatkan lagi menjadi persidangan, itu yang sedang kita perkarakan," kata Syarkawi.
Menurut Syarkawi, Honda dan Yamaha secara total menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar skutik. "Industri yang terkonsentrasi seperti ini sangat berpeluang terjadi kombinasi antara dua perusahaan dalam rangka menguasai penjualan."
Kedua pabrikan asal Jepang tersebut, jika terbukti bersalah, bisa dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.
Merespons KPPU, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin pada kesempatan terpisah membantah telah bersekongkol dengan Yamaha melakukan praktek kartel.
"Yang terjadi di market itu persaingan yang cukup ketat antara Honda dengan Yamaha. Masing-masing perusahaan melakukan promosi sangat kencang, besar-besaran untuk dorong penjualan skutik masing-masing. Dari mana dasarnya kami bersepakat mengatur harga sementara kami berusaha memperbesar pasar masing-masing?" kata Ahmad kepada Suara.com, Selasa malam.
Honda, menurutnya, akan menyampaikan bantahan secara formal dalam jangka waktu 30 hari. "Fokus materi bantahan kami akan kami sampaikan di persidangan. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPPU."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025