Suara.com - Yamaha membantah adanya praktik kartel dalam penjualan sepeda motor di Indonesia dalam sidang kedua pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha berlangsung pada Selasa (26/7/2016) di Jakarta.
Dalam bantahannya Yamaha mengatakan bahwa investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggunakan alat bukti yang tidak sah. Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, saat menyampaikan bantahan resmi, mengatakan satu dari dua alat bukti, yaitu korespondensi surat elektronik di internal Yamaha, tidak valid.
"Email bukanlah sebuah barang bukti karena email bukanlah produk yang sah dari perusahaan untuk pengambilan keputusan. Faktanya, email tidak pernah ditindaklanjuti penerima yaitu saya sendiri dan tak pernah dibahas di Yamaha," tegas Dyonisius.
Dalam sidang pertama (19/7/2016), KPPU menjelaskan dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha berawal dari korespondensi email Presiden Direktur YIMM Yoichiro Koijima kepada tim pemasaran YIMM. Email itu dikirim setelah Koijima bermain golf dengan Presiden Direktur PT Astra Honda Motor Toshiyuki Inuma.
Isi email itu adalah permintaan agar harga skuter matik Yamaha dinaikkan sesuai kenaikan harga yang dilakukan Honda.
Selain alat bukti tidak sah, Dyonisius juga menegaskan bahwa kebijakan harga di Yamaha Indonesia diambil oleh dirinya dan bukan ranah presiden direktur.
"Penentuan kenaikan harga di Yamaha Indonesia pun bukan di Presdir, tapi sudah didelegasikan ke saya," lanjutnya.
Selain itu, tidak adanya periode dugaan praktik kartel antara Honda-Yamaha dalam LDP, menurut Dyonisius, juga tak lazim. Tim investigator pun tak bisa memberikan bukti kesepakatan penaikan harga antara Yamaha dengan Honda berupa konfirmasi pengakuan, notulen rapat, dan sebagainya.
Karena itu, ujar Dyonisius, poin kesepakatan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor tidak bisa terbukti.
Berita Terkait
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Terlaris Honda, Bukan WR-V!
-
Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik
-
Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian
-
Drama Cuaca Ekstrem Sepang, Dua Pebalap Muda Indonesia Sukses Curi Podium IHTTC 2026
-
Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan