Suara.com - Yamaha membantah adanya praktik kartel dalam penjualan sepeda motor di Indonesia dalam sidang kedua pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha berlangsung pada Selasa (26/7/2016) di Jakarta.
Dalam bantahannya Yamaha mengatakan bahwa investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggunakan alat bukti yang tidak sah. Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, saat menyampaikan bantahan resmi, mengatakan satu dari dua alat bukti, yaitu korespondensi surat elektronik di internal Yamaha, tidak valid.
"Email bukanlah sebuah barang bukti karena email bukanlah produk yang sah dari perusahaan untuk pengambilan keputusan. Faktanya, email tidak pernah ditindaklanjuti penerima yaitu saya sendiri dan tak pernah dibahas di Yamaha," tegas Dyonisius.
Dalam sidang pertama (19/7/2016), KPPU menjelaskan dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha berawal dari korespondensi email Presiden Direktur YIMM Yoichiro Koijima kepada tim pemasaran YIMM. Email itu dikirim setelah Koijima bermain golf dengan Presiden Direktur PT Astra Honda Motor Toshiyuki Inuma.
Isi email itu adalah permintaan agar harga skuter matik Yamaha dinaikkan sesuai kenaikan harga yang dilakukan Honda.
Selain alat bukti tidak sah, Dyonisius juga menegaskan bahwa kebijakan harga di Yamaha Indonesia diambil oleh dirinya dan bukan ranah presiden direktur.
"Penentuan kenaikan harga di Yamaha Indonesia pun bukan di Presdir, tapi sudah didelegasikan ke saya," lanjutnya.
Selain itu, tidak adanya periode dugaan praktik kartel antara Honda-Yamaha dalam LDP, menurut Dyonisius, juga tak lazim. Tim investigator pun tak bisa memberikan bukti kesepakatan penaikan harga antara Yamaha dengan Honda berupa konfirmasi pengakuan, notulen rapat, dan sebagainya.
Karena itu, ujar Dyonisius, poin kesepakatan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor tidak bisa terbukti.
Berita Terkait
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda