- Kecelakaan mobil listrik Xiaomi di Chengdu, Oktober 2025, menyoroti kegagalan pintu elektrik saat tegangan hilang total.
- Kendaraan tersebut tidak memiliki gagang pintu mekanis cadangan, menyebabkan korban tidak bisa keluar pasca benturan keras.
- Pemerintah Tiongkok merespons dengan regulasi wajib pegangan pintu manual efektif mulai 1 Januari 2027.
Suara.com - Investigasi terbaru mengenai kecelakaan mobil linstrik milik Xiaomi di Chengdu China mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem keamanan kendaraan listrik tersebut.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pengemudi pria berusia 31 tahun itu menyoroti kelemahan fatal pada mekanisme pintu elektrik saat dalam kondisi darurat.
Melansir laporan Carnewschina, tabrakan hebat terjadi pada Oktober 2025 ketika mobil melaju dengan kecepatan 203 km per jam sebelum menghantam pembatas jalan. Dampak benturan keras tersebut mengakibatkan sistem tegangan pada kendaraan kehilangan daya secara total. Akibatnya fungsi tombol pintu elektrik sama sekali tidak dapat dioperasikan dari luar maupun dalam karena tidak adanya aliran listrik.
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan upaya warga sekitar yang mencoba menarik pintu sekuat tenaga namun tetap terkunci rapat. Meski kaca sudah dipecahkan menggunakan kunci inggris untuk mengakses bagian dalam, gagang pintu elektrik tetap tidak merespons hingga akhirnya muncul ledakan dari bagian bawah mobil.
Kendaraan ini diketahui hanya menggunakan teknologi tombol elektrik tanpa dilengkapi gagang mekanis cadangan yang bisa ditarik secara fisik dalam keadaan tanpa listrik.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan keselamatan bagi produk otomotif Xiaomi. Sebelumnya pada Maret 2025 model Xiaomi SU7 juga dilaporkan mengalami insiden serupa di wilayah Tongling yang menewaskan tiga orang dengan keluhan yang sama, pintu terkunci.
Rentetan kejadian ini memicu pemerintah China untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan regulasi baru bagi seluruh produsen kendaraan listrik di negara tersebut. Mulai 1 Januari 2027 pemerintah setempat secara resmi melarang penggunaan gagang pintu yang sepenuhnya bergantung pada sistem elektronik.
Aturan baru tersebut mewajibkan setiap mobil memiliki pegangan pintu eksternal dengan ukuran minimal 60 mm x 20 mm agar mudah digenggam dan ditarik secara manual saat terjadi kecelakaan. Selain itu pabrikan otomotif wajib memberikan label petunjuk visual yang jelas untuk mekanisme pembuka pintu darurat di dalam kabin demi memastikan keselamatan penumpang saat sistem kelistrikan padam.
Baca Juga: Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya