- Kecelakaan mobil listrik Xiaomi di Chengdu, Oktober 2025, menyoroti kegagalan pintu elektrik saat tegangan hilang total.
- Kendaraan tersebut tidak memiliki gagang pintu mekanis cadangan, menyebabkan korban tidak bisa keluar pasca benturan keras.
- Pemerintah Tiongkok merespons dengan regulasi wajib pegangan pintu manual efektif mulai 1 Januari 2027.
Suara.com - Investigasi terbaru mengenai kecelakaan mobil linstrik milik Xiaomi di Chengdu China mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem keamanan kendaraan listrik tersebut.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pengemudi pria berusia 31 tahun itu menyoroti kelemahan fatal pada mekanisme pintu elektrik saat dalam kondisi darurat.
Melansir laporan Carnewschina, tabrakan hebat terjadi pada Oktober 2025 ketika mobil melaju dengan kecepatan 203 km per jam sebelum menghantam pembatas jalan. Dampak benturan keras tersebut mengakibatkan sistem tegangan pada kendaraan kehilangan daya secara total. Akibatnya fungsi tombol pintu elektrik sama sekali tidak dapat dioperasikan dari luar maupun dalam karena tidak adanya aliran listrik.
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan upaya warga sekitar yang mencoba menarik pintu sekuat tenaga namun tetap terkunci rapat. Meski kaca sudah dipecahkan menggunakan kunci inggris untuk mengakses bagian dalam, gagang pintu elektrik tetap tidak merespons hingga akhirnya muncul ledakan dari bagian bawah mobil.
Kendaraan ini diketahui hanya menggunakan teknologi tombol elektrik tanpa dilengkapi gagang mekanis cadangan yang bisa ditarik secara fisik dalam keadaan tanpa listrik.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan keselamatan bagi produk otomotif Xiaomi. Sebelumnya pada Maret 2025 model Xiaomi SU7 juga dilaporkan mengalami insiden serupa di wilayah Tongling yang menewaskan tiga orang dengan keluhan yang sama, pintu terkunci.
Rentetan kejadian ini memicu pemerintah China untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan regulasi baru bagi seluruh produsen kendaraan listrik di negara tersebut. Mulai 1 Januari 2027 pemerintah setempat secara resmi melarang penggunaan gagang pintu yang sepenuhnya bergantung pada sistem elektronik.
Aturan baru tersebut mewajibkan setiap mobil memiliki pegangan pintu eksternal dengan ukuran minimal 60 mm x 20 mm agar mudah digenggam dan ditarik secara manual saat terjadi kecelakaan. Selain itu pabrikan otomotif wajib memberikan label petunjuk visual yang jelas untuk mekanisme pembuka pintu darurat di dalam kabin demi memastikan keselamatan penumpang saat sistem kelistrikan padam.
Baca Juga: Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan