Otomotif / Mobil
Sabtu, 01 April 2017 | 09:12 WIB
Ilustrasi mobil bekas. (Shutterstock)
Baca 10 detik

Sedangkan Hendrik malah berpikir, besar pasar mobil bekas yang sebenarnya bisa 4-5 kali dari pasar mobil baru.

"Penjualan mobil bekas yang terhitung itu, selama ini, hanya berdasarkan data pengenaan pajak mobil bekas yang besarnya 1 persen, yang terjual di diler-diler dan masuk perpajakan. Tapi, transaksi mobil bekas lewat online, jual-beli oleh pedagang mobil bekas rumahan enggak pernah terhitung," ungkap dia.

Load More