Suara.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menegaskan upaya akuisisi Grab terhadap operasional Uber tidak akan melanggar kompetisi usaha di Indonesia, karena telah mengikuti aturan yang ada.
"Kami menghargai tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan kami juga telah berkomunikasi aktif dengan lembaga tersebut, serta memberikan tanggapan resmi," kata Ridzki di Surabaya, Jatim, Rabu (4/4/2018).
Ridzki yang ditemui usai merayakan ulang tahun Grab yang ke-3 di Surabaya mengaku terus berkoordinasi dengan KPPU dan berupaya tidak melanggar kompetisi usaha di Indonesia, bahkan komunikasi yang dilakukan tersebut tidak hanya sekali.
"Kami juga sudah memberikan tanggapan secara aktif dengan KPPU pada awal bulan ini, namun isi tanggapan belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Artinya kami akan terus berkomunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi KPPU meminta Grab melaporkan nilai transaksi gabungan atau merger setelah mengakuisisi Uber, karena transaksi merger itu dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi onlie di Indonesia.
Hengkangnya Uber dari Indonesia, akan membuat pasar transportasi online hanya terkonsentrasi pada dua pemain: Grab dan Go-Jek.
Akuisisi operasi Uber di Asia Tenggara oleh Uber diawasi bukan hanya oleh pemerintah Indonesia. Setidaknya tiga negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia, Filipina, dan Singapura, juga sudah mengawasi langkah Grab dan Uber itu.
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
VinFast dan Upaya Membangun EV yang Paham Asia Tenggara
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi