Bisnis / Ekopol
Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan aliansi serikat buruh memberikan keterangan pers seusai beraudiensi pada peringatan Hari Buruh Internasional di DPR, Jumat (1/4/2026).
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Danantara mengakuisisi saham perusahaan aplikator ojek daring untuk menurunkan potongan komisi pengemudi menjadi delapan persen.
  • Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna menetapkan batas maksimal potongan pendapatan bagi pengemudi ojol.
  • DPR dan pemerintah akan melibatkan organisasi ojek daring dalam membahas kebijakan terkait status hubungan kerja pengemudi di masa depan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan kejutan kepada buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Dia memastikan, pemerintah telah mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online, agar potongan komisi driver turun 10-20 persen menjadi 8 persen.

Hal itu diungkapkan Dasco saat menerima audiensi perwakilan aliansi serikat buruh di DPR, Jumat (1/5) siang.

"Pemerintah melalui Danantara membeli sebagian saham aplikator ojol, agar potongan terhadap kawan-kawan buruh ojek tidak lagi besar," kata Dasco disambut teriakan gembira perwakilan buruh.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja sektor informal.

Menurut Dasco, masuknya investasi Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator, secara otomatis memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan bagi hasil yang lebih adil.

"Utamanya adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator dari kawan-kawan driver. Yang tadinya sebesar 10 sampai 20 persen, nanti hanya 8 persen," kata dia.

Kepastian Regulasi Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Penurunan potongan komisi ini bukan sekadar janji politik. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memperkuat kebijakan ini dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan ini secara hukum memangkas batas maksimal potongan pendapatan yang boleh diambil oleh perusahaan aplikator dari para pengemudi menjadi hanya delapan persen.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk berdiri di samping para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung logistik perkotaan.

Ia memandang, skema lama yang memotong hingga 20 persen pendapatan pengemudi adalah praktik yang kurang memberikan rasa keadilan.

"Saya tegaskan di sini, saya tidak setuju pemotongan 10 persen untuk aplikator. Harus di bawah itu," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.

Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Danantara dan Isu Akuisisi Saham GoTo

Load More