Suara.com - Konsumen Nissan David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Menteri Perhubungan, (6/6).
Pasalnya para penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
“Ini perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," ujar David saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sebagai produk Completely Build Up (CBU) dari Jepang, Nissan memang tidak menyediakan ban cadangan. Sebab di negara asalnya, penyedian ban cadangan memang sudah mulai ditinggalkan.
Sebagai gantinya, produsen mobil menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Namun hal ini dirasa David belum cukup, bila mobil mengalami pecah ban apa yang harus dilakukan. Sementara ban cadangan tidak tersedia.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena dongkrak pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito mengaku baru membaca kabar tersebut dan belum bisa banyak berkomentar.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Tapi yang pasti kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada Indonesia," ujar Koito.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan
Koito pun menjelaskan, terkait masalah ban cadangan, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban cadangan. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan.
"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi yang ada di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya," terangnya.
Peraturan di Indonesia sendiri mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian
-
Pertamina Siap Genjot E20: Ubi, Jagung, dan Tebu Siap Jadi Santapan Mobil dan Motor
-
Apakah Ada Motor yang Pakai Solar? Ini 5 Motor Diesel Paling Populer
-
Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris
-
Terpopuler: Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Isi Garasi Menteri PPPA Arifah Fauzi
-
5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan
-
Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan
-
Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah