Suara.com - Konsumen Nissan David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Menteri Perhubungan, (6/6).
Pasalnya para penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
“Ini perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," ujar David saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sebagai produk Completely Build Up (CBU) dari Jepang, Nissan memang tidak menyediakan ban cadangan. Sebab di negara asalnya, penyedian ban cadangan memang sudah mulai ditinggalkan.
Sebagai gantinya, produsen mobil menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Namun hal ini dirasa David belum cukup, bila mobil mengalami pecah ban apa yang harus dilakukan. Sementara ban cadangan tidak tersedia.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena dongkrak pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito mengaku baru membaca kabar tersebut dan belum bisa banyak berkomentar.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Tapi yang pasti kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada Indonesia," ujar Koito.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan
Koito pun menjelaskan, terkait masalah ban cadangan, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban cadangan. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan.
"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi yang ada di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya," terangnya.
Peraturan di Indonesia sendiri mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia
-
5 Rekomendasi Ban Motor Non-tubeless Tidak Gampang Bocor dan Anti Licin
-
7 Mobil Bekas Selevel Brio untuk Keluarga Kecil, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
MG Tawarkan Harga Khusus untuk Rangkaian Produk Kendaraan Listrik di GJAW 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas
-
Puncak Blackauto Battle 2025 Diikuti 100 Mobil Modifikasi Terbaik Tanah Air
-
Sejak Diluncurkan Penjualan Mitsubishi Destinator Melebihi Target, Kini Jadi Car of the Year
-
Chery Tegaskan Dominasi di Pasar Eropa Lewat Model TIGGO 8 CSH
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Pemilik Tubuh Besar: Anti Goyang, Tenaga Maksimal