Suara.com - Konsumen Nissan David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Menteri Perhubungan, (6/6).
Pasalnya para penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
“Ini perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," ujar David saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sebagai produk Completely Build Up (CBU) dari Jepang, Nissan memang tidak menyediakan ban cadangan. Sebab di negara asalnya, penyedian ban cadangan memang sudah mulai ditinggalkan.
Sebagai gantinya, produsen mobil menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Namun hal ini dirasa David belum cukup, bila mobil mengalami pecah ban apa yang harus dilakukan. Sementara ban cadangan tidak tersedia.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena dongkrak pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito mengaku baru membaca kabar tersebut dan belum bisa banyak berkomentar.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Tapi yang pasti kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada Indonesia," ujar Koito.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan
Koito pun menjelaskan, terkait masalah ban cadangan, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban cadangan. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan.
"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi yang ada di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya," terangnya.
Peraturan di Indonesia sendiri mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
-
5 Mobil Bekas dengan Captain Seat yang Lebih Murah dari Alphard, Cocok Buat Mudik
-
Quartararo Berharap Yamaha M1 dengan Mesin V4 Bisa Lebih Bertenaga di MotoGP
-
5 Mobil dengan Kaki-Kaki Paling Kuat, Tahan Banting Buat Touring Jarak Jauh dan Beban Berat
-
Kia Siapkan Sedan Listrik Kelas Atas, Performa Sekencang Lamborghini Huracan
-
Chery Indonesia Perkuat Jaringan Nasional Lewat Pembukaan Dealer ke-74 di Wilayah Senopati
-
Harga Honda Brio Bekas Terbaru 2026, Mobil LCGC Favorit Anak Muda
-
Harga Mobil Toyota Agya Bekas Terbaru 2026, City Car yang Irit BBM
-
Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil Semakin Kalcer dengan Pilihan Warna Baru