Suara.com - Konsumen Nissan David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Menteri Perhubungan, (6/6).
Pasalnya para penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
“Ini perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," ujar David saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sebagai produk Completely Build Up (CBU) dari Jepang, Nissan memang tidak menyediakan ban cadangan. Sebab di negara asalnya, penyedian ban cadangan memang sudah mulai ditinggalkan.
Sebagai gantinya, produsen mobil menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Namun hal ini dirasa David belum cukup, bila mobil mengalami pecah ban apa yang harus dilakukan. Sementara ban cadangan tidak tersedia.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena dongkrak pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito mengaku baru membaca kabar tersebut dan belum bisa banyak berkomentar.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Tapi yang pasti kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada Indonesia," ujar Koito.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan
Koito pun menjelaskan, terkait masalah ban cadangan, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban cadangan. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan.
"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi yang ada di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya," terangnya.
Peraturan di Indonesia sendiri mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
5 Toyota Avanza Lama yang Tangguh, Paling Dicari Keluarga Muda karena Murah
-
3 Mobil Bekas dengan Desain Futuristik, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Solusi Anti Bokek: 7 Hatchback Bekas Irit Bensin Cuma Rp50 Jutaan!
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
Bukan Buat Dielus-elus dan Dipajang! Ini 9 Motor Bekas Tangguh untuk Kerja Rodi, Mulai Rp2 Juta
-
Terpopuler Otomotif: Pajak Kendaraan Malaysia Murah, Harga Motor Sri Mulyani Setara Avanza Bekas
-
Cek Daftar Harga Yamaha NMAX Bekas Murah September 2025, Budget Mahasiswa Cocok untuk Upgrade