Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah memberi syarat bagi produsen otomotif yang masih ingin menjual mobil di atas 3.000 cc. Skemanya, sebelum masuk ke Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan seleksi ketat terlebih dahulu.
"Ya kalau memang dia mau investasi, kita akan berikan (perizinan untuk berjualan di Indonesia). Karena banyak juga yang mau investasi, kok," ujar Putu, di Jakarta.
Putu menambahkan, umpama produsen itu impor oleh importir umum kita sampaikan dengan dia, kita minta tolong untuk disampaikan ke APM. Seperti menjual oli, velg dan ban kita, karena itu untuk balas jasanya.
"Kalau memang itu bisa dilakukan oke. Kita akan jadikan bahan pertimbangan," terang Putu.
Pembatasan tersebut diberlakukan melalui Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan persyaratan penting untuk keperluan importasi yang ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Jadi, sebelum mobil atau motor impor masuk maupun diproduksi, mereka harus melakukan uji tipe terlebih dahulu. Kemudian bila dinyatakan lulus, Kementerian akan mengeluarkan TPT untuk bisa produksi maupun impor kendaraan terkait.
"Pembatasannya melalui pemberian TPT. Kalau TPT-nya tidak ada, tidak di-approve, kan tidak bisa masuk Indonesia," tutup Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif