Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi telah menandatangani atau teken peraturan yang mengatur tentang taksi online.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, dalam penyusunan kebijakan menyoal angkutan kendaraan roda empat (R4) dengan pemesanan via aplikasi atau secara online ini, Pemerintah melibatkan aplikator, aliansi pengemudi, dan Korlantas dalam menyusun aturan baru.
“Sudah diteken oleh Pak Menteri. Aturan yang baru dibuat akomodatif sekali. Sebagaimana arahan dari Menhub agar aturan ini jangan sampai digugat kembali, jadi ya sudah saya akomodir semua pemikiran,” ujar Budi Setiadi dalam pemaparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Budi Setiadi berharap, dengan adanya aturan baru itu, moda transportasi yang ada di Indonesia bisa berjalan baik. Ia pun mentargetkan aturan tadi dapat segera diimplementasikan akhir 2018.
“Minggu depan kami ajukan ke Kemenkuham. Semoga akhir tahun ini bisa kami selesaikan," ujarnya.
Aturan itu akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Pada aturan tadi disebutkan penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat. Juga membahas tentang etika mitra driver dalam melayani penumpang, serta upaya menurunkan tingkat kriminalitas ke mitra.
“Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal,” tandasnya.
Baca Juga: BWF World Tour Finals: Lakoni Comeback, Ini Kunci Kemenangan Hendra / Ahsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?