Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi telah menandatangani atau teken peraturan yang mengatur tentang taksi online.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, dalam penyusunan kebijakan menyoal angkutan kendaraan roda empat (R4) dengan pemesanan via aplikasi atau secara online ini, Pemerintah melibatkan aplikator, aliansi pengemudi, dan Korlantas dalam menyusun aturan baru.
“Sudah diteken oleh Pak Menteri. Aturan yang baru dibuat akomodatif sekali. Sebagaimana arahan dari Menhub agar aturan ini jangan sampai digugat kembali, jadi ya sudah saya akomodir semua pemikiran,” ujar Budi Setiadi dalam pemaparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Budi Setiadi berharap, dengan adanya aturan baru itu, moda transportasi yang ada di Indonesia bisa berjalan baik. Ia pun mentargetkan aturan tadi dapat segera diimplementasikan akhir 2018.
“Minggu depan kami ajukan ke Kemenkuham. Semoga akhir tahun ini bisa kami selesaikan," ujarnya.
Aturan itu akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Pada aturan tadi disebutkan penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat. Juga membahas tentang etika mitra driver dalam melayani penumpang, serta upaya menurunkan tingkat kriminalitas ke mitra.
“Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal,” tandasnya.
Baca Juga: BWF World Tour Finals: Lakoni Comeback, Ini Kunci Kemenangan Hendra / Ahsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut
-
Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow