Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi telah menandatangani atau teken peraturan yang mengatur tentang taksi online.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, dalam penyusunan kebijakan menyoal angkutan kendaraan roda empat (R4) dengan pemesanan via aplikasi atau secara online ini, Pemerintah melibatkan aplikator, aliansi pengemudi, dan Korlantas dalam menyusun aturan baru.
“Sudah diteken oleh Pak Menteri. Aturan yang baru dibuat akomodatif sekali. Sebagaimana arahan dari Menhub agar aturan ini jangan sampai digugat kembali, jadi ya sudah saya akomodir semua pemikiran,” ujar Budi Setiadi dalam pemaparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Budi Setiadi berharap, dengan adanya aturan baru itu, moda transportasi yang ada di Indonesia bisa berjalan baik. Ia pun mentargetkan aturan tadi dapat segera diimplementasikan akhir 2018.
“Minggu depan kami ajukan ke Kemenkuham. Semoga akhir tahun ini bisa kami selesaikan," ujarnya.
Aturan itu akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Pada aturan tadi disebutkan penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat. Juga membahas tentang etika mitra driver dalam melayani penumpang, serta upaya menurunkan tingkat kriminalitas ke mitra.
“Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal,” tandasnya.
Baca Juga: BWF World Tour Finals: Lakoni Comeback, Ini Kunci Kemenangan Hendra / Ahsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis
-
5 Mobil Bekas Double Cabin Selevel Strada 4x4 dengan Harga Lebih Murah
-
Adu Irit Konsumsi BBM Honda Revo vs Honda BeAT: Mana yang Lebih Jarang Singgah ke SPBU?
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun
-
5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
-
Punya Dana 90 Juta Bisa Beli Mobil Bekas Apa? Jangan Cuma Lirik Avanza
-
Update Harga Toyota Avanza Terbaru Desember 2025, Lengkap dengan Estimasi Pajak
-
Selera Mobil John Herdman: Bukan Supercar Mewah, Pilih Mobil Tua Bersejarah
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Tangguh di Bawah Rp70 Juta, Jarang Masuk Bengkel dan Irit BBM