Suara.com - Penggunaan energi terbarukan di dunia otomotif Indonesia sebentar lagi bakal makin nyata. Pasalnya, Peraturan Pemerintah atau Perpres soal peraturan kendaraan listrik Tanah Air sebentar lagi bakal dirampungkan.
Dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (18/1/2019), Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkannya dalam acara peluncuran becak listrik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
"Kendala tidak ada, tinggal menunggu selesai paraf lalu dinaikkan ke Presiden, selesai," tukas Menteri ESDM, seraya melanjutkan bahwa Perpres mobil listrik mengatur industrialisasi mobil listrik, biaya masuk, persoalan pajak serta kapasitas yang harus dipenuhi.
Paling diharapkan, ujar Ignasius Jonan, adalah kendaraan listrik dengan harga terjangkau, dan mampu bersaing dengan kendaraan konvensional.
Sebelum ini, pemerintah Indonesia telah mengupayakan akselerasi pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Terbaru adalah harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Termasuk diungkapkan dalam Rapat Terbatas atau Ratas Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik, oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto.
Saat itu, Menperin memaparkan perlunya pengembangan kendaraan listrik sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada 2030, sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat.
Selain keberadaan kendaraan bertenaga listrik ini menjadi sebuah trend untuk menyongsong dunia otomotif masa depan, dua hal penting bakal disasar. Yaitu penggunaan energi terbarukan, ramah lingkungan atau pengurangan zat-zat pencemar alias polusi, dan tentunya mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi atau pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026