Suara.com - Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan rasa tepa-salira atau saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Bila kondisinya seperti kawasan perumahan bertipe British Terraced seperti di London, ibu kota Britania Raya sekaligus England, mungkin bisa dipahami. Pasalnya rumah-rumah tadi tak dilengkapi garasi, sehingga diparkir berderet atau paralel di tepi jalan.
Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah perumahan di kompleks yang setiap unit rumah disediakan fasilitas garasi atau carport pribadi? Parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga bersiul-siul dan memarkir tunggangan seenaknya di depan rumah kita. Tanpa peduli si empunya keberatan, apalagi menyatakan permisi dan menanyakan kesediaan kita.
Langkah pertama, tentu saja membicarakan hal ini secara langsung. Suka atau tidak suka, termasuk risiko pihak yang melakukan parkir malah lebih galak daripada si pemilik rumah.
Solusi terakhir adalah, bila sudah memperingatkan berkali-kali dan Anda memiliki waktu untuk hadir ke ruang sidang, maka bisa menggugat si tetangga bersangkutan secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Baca Juga: Duh, Suzuki Masih Malu-Malu Ungkap Kehadiran Carry Pick Up Baru!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
BN 125 Dirilis, Sensasi Motor Italia Sekaliber Vixion Berapa Harganya?
-
Keren Mana Honda Jazz RS 2013 atau Toyota Yaris TRD 2015 untuk Mahasiswa? Ini 4 Poin Pentingnya
-
4 Mobil Listrik Bekas 2026 yang Larisnya Saingi Avanza di Pasar Mobkas
-
VinFast dan Upaya Membangun EV yang Paham Asia Tenggara
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian