Suara.com - Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan rasa tepa-salira atau saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Bila kondisinya seperti kawasan perumahan bertipe British Terraced seperti di London, ibu kota Britania Raya sekaligus England, mungkin bisa dipahami. Pasalnya rumah-rumah tadi tak dilengkapi garasi, sehingga diparkir berderet atau paralel di tepi jalan.
Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah perumahan di kompleks yang setiap unit rumah disediakan fasilitas garasi atau carport pribadi? Parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga bersiul-siul dan memarkir tunggangan seenaknya di depan rumah kita. Tanpa peduli si empunya keberatan, apalagi menyatakan permisi dan menanyakan kesediaan kita.
Langkah pertama, tentu saja membicarakan hal ini secara langsung. Suka atau tidak suka, termasuk risiko pihak yang melakukan parkir malah lebih galak daripada si pemilik rumah.
Solusi terakhir adalah, bila sudah memperingatkan berkali-kali dan Anda memiliki waktu untuk hadir ke ruang sidang, maka bisa menggugat si tetangga bersangkutan secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Baca Juga: Duh, Suzuki Masih Malu-Malu Ungkap Kehadiran Carry Pick Up Baru!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya