Suara.com - Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan rasa tepa-salira atau saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Bila kondisinya seperti kawasan perumahan bertipe British Terraced seperti di London, ibu kota Britania Raya sekaligus England, mungkin bisa dipahami. Pasalnya rumah-rumah tadi tak dilengkapi garasi, sehingga diparkir berderet atau paralel di tepi jalan.
Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah perumahan di kompleks yang setiap unit rumah disediakan fasilitas garasi atau carport pribadi? Parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga bersiul-siul dan memarkir tunggangan seenaknya di depan rumah kita. Tanpa peduli si empunya keberatan, apalagi menyatakan permisi dan menanyakan kesediaan kita.
Langkah pertama, tentu saja membicarakan hal ini secara langsung. Suka atau tidak suka, termasuk risiko pihak yang melakukan parkir malah lebih galak daripada si pemilik rumah.
Solusi terakhir adalah, bila sudah memperingatkan berkali-kali dan Anda memiliki waktu untuk hadir ke ruang sidang, maka bisa menggugat si tetangga bersangkutan secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Baca Juga: Duh, Suzuki Masih Malu-Malu Ungkap Kehadiran Carry Pick Up Baru!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?