Suara.com - Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan rasa tepa-salira atau saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Bila kondisinya seperti kawasan perumahan bertipe British Terraced seperti di London, ibu kota Britania Raya sekaligus England, mungkin bisa dipahami. Pasalnya rumah-rumah tadi tak dilengkapi garasi, sehingga diparkir berderet atau paralel di tepi jalan.
Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah perumahan di kompleks yang setiap unit rumah disediakan fasilitas garasi atau carport pribadi? Parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga bersiul-siul dan memarkir tunggangan seenaknya di depan rumah kita. Tanpa peduli si empunya keberatan, apalagi menyatakan permisi dan menanyakan kesediaan kita.
Langkah pertama, tentu saja membicarakan hal ini secara langsung. Suka atau tidak suka, termasuk risiko pihak yang melakukan parkir malah lebih galak daripada si pemilik rumah.
Solusi terakhir adalah, bila sudah memperingatkan berkali-kali dan Anda memiliki waktu untuk hadir ke ruang sidang, maka bisa menggugat si tetangga bersangkutan secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Baca Juga: Duh, Suzuki Masih Malu-Malu Ungkap Kehadiran Carry Pick Up Baru!
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara