Suara.com - Peraturan ojek daring (online), yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, akan diberlakukan di 20 kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai Focus Group Discussion terkait skema pembelian layanan di Jakarta, Senin (1/7/2019), mengatakan rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.
“Kalau usulan Grab kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya.
Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.
“Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.
Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.
Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 Kalimantan yang mencakup Sulawesi dan lainnya. Ia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya.
Baca Juga: Dijemput Pakai Motor Sport, Begini Reaksi Kocak Customer Ojek Online
“Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cerdas Memilih Matic Honda 160cc Bekas: Performa Naik Kelas dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Gak Perlu Naik Motor Lagi! Ini 5 Opsi Mobil Bekas 70 Jutaan yang Siap Diajak Mudik Lebaran 2026
-
Suzuki Ogah Ikut Perang Harga Meski Honda dan Toyota Mulai Banting Harga
-
Cek Harga Honda Vario, Stylo, PCX, dan ADV 160 per Februari 2026 Sebelum Meluncur ke Dealer
-
Tips Rawat Mobil Pascabanjir dan Cara Cegah Kerusakan Transmisi Matik Saat Musim Hujan
-
Bukan Cuma Musibah, Jalan Rusak Ternyata Ada UU yang Bisa Seret Pejabat ke Penjara
-
Pelumas Baru Motul untuk Efisiensi Bahan Bakar Motor yang Lebih Baik
-
Pilih Mobil Suspensi Empuk atau Stabil? Begini 5 Plus dan Minusnya
-
Menuju Panggung Dunia Astra Honda Racing School 2026 Pilih 10 Pebalap Muda Terbaik
-
Masalah Baru Mobil Listrik Bukan Harga atau Jarak Tempuh? Simak 4 Rekomendasi Terbaik di 2026