Suara.com - Dalam berkendara tentu kita harus patuh terhadap rambu lalu lintas dan juga markah jalan. Namun markah jalan berupa garis, kerap diabaikan oleh pengguna jalan yang fatalnya berujung pada kecelakaan. Biar jadi pengguna jalan yang baik, yuk kita kenali jenis dan arti markah jalan.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan membagikan informasi tentang tujuh ragam jenis garis markah jalan, termasuk yang berwarna kuning dan warna putih di jejaring Instagram.
"Halo sobat lantas, sudah tahu belum arti garis di jalan raya? Ada artinya lho, yuk simak agar paham dalam berkendara." Tulis @satlantas_polrestangsel sebagai caption.
1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Jika melewati jalan dengan markah dua garis warna putih atau warna kuning tanpa putus, maka pengendara dilarang melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
2. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Markah jalan garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemukan di daerah perkotaan. Jika menemukan markah jalan ini, maka pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
3. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Selanjutnya adalah markah satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Markah tersebut berarti sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Baca Juga: Bikin Kagum Penumpang, Driver Ojol ini Pasang Alat Canggih di Helm
4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Markah garis tanpa putus berwarna kuning masih jarang ditemukan di Indonesia. Satu garis kuning tanpa putus lebih banyak digunakan di jalanan di negara-negara Eropa.
Arti dari markah tersebut adalah pengendara boleh mendahului kendaraan di garis putih namun tidak boleh melewati garis kuning.
5. Garis Putih Tanpa Putus
Nah, markah jalan yang ini biasanya sering dilanggar oleh pengguna jalan. Markah garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan diimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.
6. Garis Putih Putus-putus
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Karya 'Gila' Para Builder Siap Ramaikan Kustomfest 2025
-
Terpopuler: SUV Listrik Bisa Isi Daya Kilat, Segini Harga Rocky Hybrid Terbaru
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain