Suara.com - Direktur Utama Perum PPD, Pande Putu Yasa mengungkapkan, supir bus listrik nantinya harus memiliki sertifikat mengemudi. Untuk hal ini, nantinya pihak PPD akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan Menteri Perhubungan untuk mendapatkan sertifikasi pengemudi. Perlu diketahui bahwa seluruh pengemudi PPD yang ada saat ini semua memiliki sertifikasi," ujar Pande Putu Yasa di Jakarta, baru-baru ini.
Meski demikian, ia mengaku bahwa hal itu belum disosialisasikan. Menurutnya, sosialisasi baru akan dilakukam setelah unit bus listrik tersedia.
"Sosialisasi terhadap driver setelah unit tersedia. Artinya, besok ketika satu unit bus listrik telah tersedia akan dijadikan sebagai momentum kami untuk sosialisasi terhadap pengemudi kami," kata Pande Putu Yasa.
Sebelumnya, PPD juga telah meneken nota kesepahaman atau MoU dengan PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Dalam kesepahaman ini, MAB akan memasok bus listrik maupun kendaraan listrik lainnya, sekaligus layanan purna jual dan suku cadang selama satu tahun mendatang.
Adapun bus listrik versi produksi MAB dinamai MD 12E. Bus listrik itu memiliki dimensi sebagai berikut: panjang 12 m, lebar 2,5 m, serta tinggi 3,8 m.
Bus listrik MAB MD 12E ini menggunakan baterai 250 kWh yang membutuhkan waktu 2,5 jam untuk proses recharging hingga penuh. Bus listrik itu mampu melesat dengan kecepatan maksimal 100 km per jam.
Baca Juga: Bukan dari Dunia Otomotif, Begini Sejarah Lahirnya Helm
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin