Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No.12 Tahun 2019 dengan salah satu poin terpenting berupa penetapan tarif baru bagi para pengemudi ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol.
Dikutip dari kantor berita Antara, Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini diapresiasi oleh Gojek Bandarlampung, Provinsi Lampung. Mereka memberikan respon positif atas peraturan ini.
"Kami harus mengapresiasi pemerintah, karena hal inilah yang terus kami perjuangkan," demikian papar Miftahul Huda, Ketua Gaspool di Bandarlampung, pekan lalu (1/7/2019).
Menurutnya, dengan pemberlakukan tarif baru bagi ojol berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, maka bakal memperjelas payung hukum tentang tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.
Ketua Gaspool itu juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online memasang dan wajib menerapkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak terjadi ketimpangan.
"Ini 'kan yang baru menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu. Seharusnya mereka juga menerapkannya," tandasnya.
Miftahul Huda mengatakan, memang aturan ini sudah berlaku sejak regulasi keluar. Namun pada poin tarif yang ada di dalamnya, baru berlaku 1 Juli 2019 untuk 200 kota termasuk Bandarlampung.
Tarif dalam regulasi baru ini, menurutnya, per km dikenakan Rp 1.850 dan untuk empat km pertama dikenakan biaya Rp 7.000 - Rp 10.000. Hitungan ini sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk diberikan kepada mitra Gojek alias pengemudi ojol.
"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online. Namun hal ini demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," tutupnya.
Baca Juga: Revitalisasi SMK, Disediakan Kelas Khusus Otomotif
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya