Suara.com - Kementerian Perhubungan tidak melarang aplikator ojek daring atau ojol dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, namun dengan catatan kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Budi Setiyadi pun mengimbau agar kedua aplikator, yakni Gojek dan Grab, benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Sebab, apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.
"Kita hanya kasih imbauan kalau dua aplikator tersebut melanggar artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan," ujar dia.
Dia juga mengatakan kepada aplikator ojek daring agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.
"Kita mengharapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu," imbuhnya.
Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019, sebesar Rp 1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp 2.000 - Rp 2.500/Km untuk zona II, dan Rp 2.100 - Rp 2.600/Km untuk zona III. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan