Suara.com - Kementerian Perhubungan tidak melarang aplikator ojek daring atau ojol dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, namun dengan catatan kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Budi Setiyadi pun mengimbau agar kedua aplikator, yakni Gojek dan Grab, benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Sebab, apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.
"Kita hanya kasih imbauan kalau dua aplikator tersebut melanggar artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan," ujar dia.
Dia juga mengatakan kepada aplikator ojek daring agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.
"Kita mengharapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu," imbuhnya.
Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019, sebesar Rp 1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp 2.000 - Rp 2.500/Km untuk zona II, dan Rp 2.100 - Rp 2.600/Km untuk zona III. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan