Suara.com - Tak ada pengendara motor yang ingin berurusan dengan surat tilang. Tapi jika kedapatan melanggar peraturan maka SIM dan atau STNK pengendara harus ditahan oleh pihak kepolisian. Menariknya seorang warganet membagikan pengalamannya saat ditilang, karena SIM dan STNK motornya tidak ditahan.
Dalam proses penilangan polisi biasanya menyita SIM dan atau STNK. Nantinya pelanggar harus mengikuti sidang tilang dan membayar sejumlah uang (sesuai dengan pelanggaran) agar bisa mendapatkan lagi SIM dan atau STNK-nya.
Tapi beda dengan apa yang dialami oleh warganet bernama Nirone Firdaus, karena tak ada satupun dari SIM atau STNK yang ditahan.
"Tadi siang saya kena tilang. Seperti biasa saya tunjukkan SIM dan STNK karena baru sadar kalau lampu depannya mati. Terus SIM saya difoto sama pak polisi pakai tablet gitu, terus ditanya nomor hape, pekerjaan, alamat sesuai apa nggak, juga ditanya NIK. Setelah itu saya dikasih surat tilang, SIM dan STNK. Saya bingung, kok dibalikin semuanya," katanya.
Karena bingung, Nirone pun bertanya kepada pihak kepolisian yang memberikan surat tilang "Pak, kok semuanya dibalikin lagi?"
Polisi pun menjelaskan kalau sistem e-Tilang tinggal membayar denda via ATM "Sekarang pakai e-Tilang, nanti kamu pas tanggal yang tertera di surat tilang dapat SMS kode buat bayar di ATM,"
Tak puas dengan jawaban pertama, Nirone kembali bertanya kenapa SIM dan STNK miliknya tidak ditahan.
"Nggak perlu, sekarang udah canggih," kata polisi itu singkat. "Nggak bisa, ini data sudah saya input kan, yang saya input SIM dan statusnya sekarang diblokir sistem sampai kamu bayar denda tilang yang keluar di SMS itu, jadi kamu nggak bisa perpanjangan atau bikin baru," jelas polisi.
Begitu pun jika STNK yang diinput ke dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Alasan di Balik Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Motor
Penasaran, Nirone pun mencoba untuk mendaftar lewat situs E-Satpas Polres Bogor, namun ia malah mendapat pemberitahuan yang berbunyi "Maaf, anda sudah tiga kali melakukan pengisian form ini dan data E-KTP tidak ditemukan pada database kami. Untuk informasi selanjutnya silakan datang ke Polres Bogor untuk melakukan pendaftaran,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan