Suara.com - Tak ada pengendara motor yang ingin berurusan dengan surat tilang. Tapi jika kedapatan melanggar peraturan maka SIM dan atau STNK pengendara harus ditahan oleh pihak kepolisian. Menariknya seorang warganet membagikan pengalamannya saat ditilang, karena SIM dan STNK motornya tidak ditahan.
Dalam proses penilangan polisi biasanya menyita SIM dan atau STNK. Nantinya pelanggar harus mengikuti sidang tilang dan membayar sejumlah uang (sesuai dengan pelanggaran) agar bisa mendapatkan lagi SIM dan atau STNK-nya.
Tapi beda dengan apa yang dialami oleh warganet bernama Nirone Firdaus, karena tak ada satupun dari SIM atau STNK yang ditahan.
"Tadi siang saya kena tilang. Seperti biasa saya tunjukkan SIM dan STNK karena baru sadar kalau lampu depannya mati. Terus SIM saya difoto sama pak polisi pakai tablet gitu, terus ditanya nomor hape, pekerjaan, alamat sesuai apa nggak, juga ditanya NIK. Setelah itu saya dikasih surat tilang, SIM dan STNK. Saya bingung, kok dibalikin semuanya," katanya.
Karena bingung, Nirone pun bertanya kepada pihak kepolisian yang memberikan surat tilang "Pak, kok semuanya dibalikin lagi?"
Polisi pun menjelaskan kalau sistem e-Tilang tinggal membayar denda via ATM "Sekarang pakai e-Tilang, nanti kamu pas tanggal yang tertera di surat tilang dapat SMS kode buat bayar di ATM,"
Tak puas dengan jawaban pertama, Nirone kembali bertanya kenapa SIM dan STNK miliknya tidak ditahan.
"Nggak perlu, sekarang udah canggih," kata polisi itu singkat. "Nggak bisa, ini data sudah saya input kan, yang saya input SIM dan statusnya sekarang diblokir sistem sampai kamu bayar denda tilang yang keluar di SMS itu, jadi kamu nggak bisa perpanjangan atau bikin baru," jelas polisi.
Begitu pun jika STNK yang diinput ke dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Alasan di Balik Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Motor
Penasaran, Nirone pun mencoba untuk mendaftar lewat situs E-Satpas Polres Bogor, namun ia malah mendapat pemberitahuan yang berbunyi "Maaf, anda sudah tiga kali melakukan pengisian form ini dan data E-KTP tidak ditemukan pada database kami. Untuk informasi selanjutnya silakan datang ke Polres Bogor untuk melakukan pendaftaran,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya