Suara.com - Tak ada pengendara motor yang ingin berurusan dengan surat tilang. Tapi jika kedapatan melanggar peraturan maka SIM dan atau STNK pengendara harus ditahan oleh pihak kepolisian. Menariknya seorang warganet membagikan pengalamannya saat ditilang, karena SIM dan STNK motornya tidak ditahan.
Dalam proses penilangan polisi biasanya menyita SIM dan atau STNK. Nantinya pelanggar harus mengikuti sidang tilang dan membayar sejumlah uang (sesuai dengan pelanggaran) agar bisa mendapatkan lagi SIM dan atau STNK-nya.
Tapi beda dengan apa yang dialami oleh warganet bernama Nirone Firdaus, karena tak ada satupun dari SIM atau STNK yang ditahan.
"Tadi siang saya kena tilang. Seperti biasa saya tunjukkan SIM dan STNK karena baru sadar kalau lampu depannya mati. Terus SIM saya difoto sama pak polisi pakai tablet gitu, terus ditanya nomor hape, pekerjaan, alamat sesuai apa nggak, juga ditanya NIK. Setelah itu saya dikasih surat tilang, SIM dan STNK. Saya bingung, kok dibalikin semuanya," katanya.
Karena bingung, Nirone pun bertanya kepada pihak kepolisian yang memberikan surat tilang "Pak, kok semuanya dibalikin lagi?"
Polisi pun menjelaskan kalau sistem e-Tilang tinggal membayar denda via ATM "Sekarang pakai e-Tilang, nanti kamu pas tanggal yang tertera di surat tilang dapat SMS kode buat bayar di ATM,"
Tak puas dengan jawaban pertama, Nirone kembali bertanya kenapa SIM dan STNK miliknya tidak ditahan.
"Nggak perlu, sekarang udah canggih," kata polisi itu singkat. "Nggak bisa, ini data sudah saya input kan, yang saya input SIM dan statusnya sekarang diblokir sistem sampai kamu bayar denda tilang yang keluar di SMS itu, jadi kamu nggak bisa perpanjangan atau bikin baru," jelas polisi.
Begitu pun jika STNK yang diinput ke dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Alasan di Balik Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Motor
Penasaran, Nirone pun mencoba untuk mendaftar lewat situs E-Satpas Polres Bogor, namun ia malah mendapat pemberitahuan yang berbunyi "Maaf, anda sudah tiga kali melakukan pengisian form ini dan data E-KTP tidak ditemukan pada database kami. Untuk informasi selanjutnya silakan datang ke Polres Bogor untuk melakukan pendaftaran,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
-
5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
-
Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?
-
Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa
-
7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk
-
Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol
-
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026
-
Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula