Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunyai wacana untuk memperluas sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat maupun roda dua di wilayah hukum DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sebab, jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.
Tercatat, sebanyak 72 persen motor memenuhi kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen.
"Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting (pindah) ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Kekinian, pihaknya juga tengah mengkaji ihwal perluasan ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Apakah nantinya akan disamakan dengan perluasan pada saat gelaran Asian Games atau tidak, hal tersebut masih dipelajari.
"Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu (Asian Games) harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu," sambungnya.
Lebih jauh, Syafrin menambahkan, pihaknya juga akan memprioritaskan sistem ganjil genap dapat diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," imbuh Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.
Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Dishub DKI Kaji Penerapan Ganjil Genap untuk Motor
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi