Otomotif / Mobil
Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].

Suara.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung langkah Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, semua Agen Pemegang Merek (APM), termasuk Toyota, pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.

Tunggangan ramah lingkungan dambaan Rio Haryanto. Sebagai ilustrasi  produk Toyota terelektrifikasi [Instagram: rharyantoracing].

"Kami (Toyota) berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait pengembangan kendaraan EV yang sesuai dengan kondisi Indonesia," kata Fransiscus Soerjopranoto saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/8/209).

Ia menambahkan bahwa sekarang ini kita mengenal beberapa jenis electric vehicle (EV). Di antaranya Hybrid EV, Plug-In Hybrid EV, Battery EV, dan Fuel Cell EV.

"Pemahaman masyarakat mengenai kendaraan jenis EV perlu diperkuat. Agar masyarakat siap mengoperasikan secara aman mobil ramah lingkungan tadi," katanya.

Dalam Perpres mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi. Nilai insentifnya, apabila full electric atau fuel cell yang emisinya nol alias 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

Baca Juga: Waduh, Diparkir Dua Bulan di Mall, Pemilik Motor Ini Dicari Warganet

Load More