Suara.com - Agus Tjahajana Wirakusumah, seorang pengamat otomotif berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 bukan berarti membuat industri otomotif yang sudah tumbuh akan dikesampingkan. Dalam artian, demi mengejar produk-produk bertenaga listrik, maka manufaktur dengan kendaraan mesin konvensional dikorbankan, bahkan menjadi mati.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mendorong percepatan produksi kendaraan listrik bisa memiliki esensi yang salah jika tidak diperhitungkan.
"Kalau ke depannya akan didorong ke arah era kendaraan listrik, maka esensinya tidak boleh mengimpor mobil tipe ini dari negara-negara lain. Bila terjadi kondisi seperti ini, artinya esensi bergeser menjadi mengedepankan produksi impor. Kondisi yang terbaik adalah terus memelihara industri otomotif yang sudah ada, dan produksi luar negeri harus diperhitungkan. Bagaimana yang terbaik harus diperhitungkan," kata Agus Tjahajana Wirakusumah di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, mantan Dirjen Logam Mesin Eletronika dan Aneka Kementerian Perindustrian (1998-2002) ini menyampaikan, dahulu pasar otomotif masih sekitar 400 ribu unit, kemudian kapasitas produksinya naik menjadi sekitar 56 ribu unit. Dan sekarang kapasitas produksi sudah hampir mencapai 1,2 juta unit.
Nah, kapasitas produksi ini selayaknya diperhatikan, bukan karena kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2019 maka sektor yang sudah berjalan itu malahan dihentikan.
"Perpres harus bisa mencerminkan jangka panjang," pungkasnya.
Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken aturan kendaraan bermotor listrik (KBL) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Aturan ini akan menjadi dasar bagi para pelaku industri otomotif dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan. Salah satu pasal yang tertuang adalah harus mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri tahun 2O19 sampai dengan 2023, minimum harus memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada 2O19 sampai dengan 2O21, dikenai TKDN minimum sebesar 35 persen.
Baca Juga: Bermobil Keliling Bhutan, Tersipu Malu Ketemu Mr P Raksasa!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI
-
Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?
-
Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam
-
Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar
-
Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio
-
BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut
-
Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini
-
Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak
-
Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar
-
Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?