Suara.com - Agus Tjahajana Wirakusumah, seorang pengamat otomotif berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 bukan berarti membuat industri otomotif yang sudah tumbuh akan dikesampingkan. Dalam artian, demi mengejar produk-produk bertenaga listrik, maka manufaktur dengan kendaraan mesin konvensional dikorbankan, bahkan menjadi mati.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mendorong percepatan produksi kendaraan listrik bisa memiliki esensi yang salah jika tidak diperhitungkan.
"Kalau ke depannya akan didorong ke arah era kendaraan listrik, maka esensinya tidak boleh mengimpor mobil tipe ini dari negara-negara lain. Bila terjadi kondisi seperti ini, artinya esensi bergeser menjadi mengedepankan produksi impor. Kondisi yang terbaik adalah terus memelihara industri otomotif yang sudah ada, dan produksi luar negeri harus diperhitungkan. Bagaimana yang terbaik harus diperhitungkan," kata Agus Tjahajana Wirakusumah di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, mantan Dirjen Logam Mesin Eletronika dan Aneka Kementerian Perindustrian (1998-2002) ini menyampaikan, dahulu pasar otomotif masih sekitar 400 ribu unit, kemudian kapasitas produksinya naik menjadi sekitar 56 ribu unit. Dan sekarang kapasitas produksi sudah hampir mencapai 1,2 juta unit.
Nah, kapasitas produksi ini selayaknya diperhatikan, bukan karena kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2019 maka sektor yang sudah berjalan itu malahan dihentikan.
"Perpres harus bisa mencerminkan jangka panjang," pungkasnya.
Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken aturan kendaraan bermotor listrik (KBL) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Aturan ini akan menjadi dasar bagi para pelaku industri otomotif dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan. Salah satu pasal yang tertuang adalah harus mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri tahun 2O19 sampai dengan 2023, minimum harus memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada 2O19 sampai dengan 2O21, dikenai TKDN minimum sebesar 35 persen.
Baca Juga: Bermobil Keliling Bhutan, Tersipu Malu Ketemu Mr P Raksasa!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Alphard Versi Murah vs Denza D9, Kamu Tim Mana?
-
Helm Shark Perkenalkan Visor Canggih yang Bisa Berubah Warna dalam Satu Detik
-
Masih Mau Beli Innova? Ini Alternatif Lain yang Patut Dipinang dan Sudah Senyaman Alphard
-
5 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
Mengenal Fitur V2L yang Bisa Jadi Sumber Listrik Berjalan LEPAS L8
-
Apakah Sunroof Mobil Bisa Bocor? Ini 7 Rekomendasi Mobil SUV Sunroof Murah
-
JETOUR T2 Tampil Tangguh dengan Konsep Modifikasi NOMAD dan Obsidian di IIMS 2026