Suara.com - Sales and Marketing Director of Sales Center PT Sokonindo Autombile, Alex Pan mengaku belum mempelajari sepenuhnya draf Perpres mobil listrik yang sudah diteken Presiden Joko Widodo, khususnya yang menyangkut kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 35% pada tahap awal.
"Detailnya kita akan berbuat seperti apa belum tahu. Belum ada pembahasan," ujar Alex di sela acara test drive Glory 560 di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Alex menambahkan, ke depannya DFSK masih akan melihat kebutuhan pasar. Terlebih draf Perpres juga baru diterima dua hari lalu.
"Ke depannya kami akan lihat apa kebutuhannya. Langsung mobil listrik atau seperti apa," kata Alex.
Alex melanjutkan bahwa DFSK sudah melihat ada insentif dari pemerintah untuk produsen yang mengeluarkan mobil listrik. Meski demikian, pihaknya belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil.
DFSK sendiri pada pameran GIIAS 2019 di akhir Juli lalu sudah memamerkan mobil listrik Glory E3. Bukan tidak mungkin, Glory E3 akan jadi jagoan pertama DFSK di segmen mobil lisrik Indonesia.
Dalam Perpres mobil listrik, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Regulasi terkait TKDN tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
Berita Terkait
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta
-
GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya
-
BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026
-
Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid
-
Terpopuler: SPBU Swasta Sepi, Mobil Listrik Mitsubishi Bisa Gantikan Genset
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta
-
Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026
-
Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control