Suara.com - Singapura memiliki aturan tegas terkait penggunaan otoped atau skuter listrik. Yaitu memberlakukan denda yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menggunakan alat angkut ini di ranah pejalan kaki.
Tidak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp 20,5 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.
"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan hukum yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura atau hukuman penjara hingga tiga bulan kurungan," kata Lam Pin Min, Menteri Transportasi Singapura, seperti dikutip dari The Strait Times.
Meski demikian, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan akan lebih dahulu memberikan sosialisasi terkait aturan itu. Penyuluhan akan dilakukan mulai 5 November sampai akhir 2019.
Dengan pemberlakuan larangan ini, Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah Jerman dan Prancis.
Tidak hanya Singapura, penggunaan skuter listrik sebenarnya juga marak di Indonesia, khususnya Kota Jakarta. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah Ibu Kota. Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalurnya, dan kecepatan kendaraan ramah lingkungan itu saat melaju.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan belum menentukan apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.
"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Komparasi Mobil Menhan, Lihat Helm Rice Cooker
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
5 Motor Bebek yang Jauh Lebih Irit dari Matic, Konsumsi Bensin Tembus 60 Km/Liter
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak