Suara.com - Mulai pekan lalu (22/11/2019) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan jalur sepeda dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.
Dikutip dari kantor berita Antara, bagi para pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan motor sebesar Rp 250 ribu. Dan jalur-jalur yang sudh ditetapkan dalam Pergub hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" atau sepeda roda satu.
Adapun jalur-jalur sepeda yang diperkuat dengan Pergub 128/2019 adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Membuka pekan ini (25/11/2019), tindakan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang telah diberikan di beberapa wilayah di Ibu Kota. Antara lain Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh kantor berita Antara, bahwa sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Wildan Anwar, Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sembari menambahkan pihak yang mendapat surat tilang ini didominasi sepeda motor.
Selain melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," jelas Wildan Anwar, ditambah keterangan bahwa waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara di kawasan Jakarta Selatan, sebanyak 15 kendaraan diberi surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sirkuit Sentul Jadi Nostalgia Mick Doohan Tentang Indonesia
Iptu Mudji Raharjo, anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tadi banyak melintas di atas jalur sepeda.
"15 kendaraan itu terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," ujar Iptu Mudji Raharjo.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.
"Jika ingin melintas silakan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, akan tetapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," imbau Iptu Mudji Raharjo.
Dan di kawasan Jakarta Pusat, penilangan terhadap pelanggar jalur sepeda belum berlaku meski Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.
Di sepanjang Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus bagi pengguna sepeda, idak ditemukan kegiatan penilangan maupun penindakan berupa teguran untuk para pelanggar di jalur sepeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Cek Harga Mobil Bekas Chery J6, Fitur Lengkap Berteknologi Paling Dicari 2025
-
4 Rekomendasi Mobil Matic Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Kuat Angkut Berat 150 Kilogram
-
Mobil Listrik Bekas Termurah Harga Berapa? Ini 3 Merek Terbaik
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Matic dan Bebek, Modal Rp3 Juta Sudah Siap Gas