Otomotif / Motor
Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB
Kendaraan derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang terendam banjir di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kini jalan tersebut sudah bisa dilalui oleh kendaraan, Kamis (2/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Load More