Otomotif / Mobil
Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB
Potret Gatut Sunu Wibowo (Instagram)

Suara.com - Sosok hingga harta kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi sorotan setelah ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan 16 orang dalam OTT yang berkaitan dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

OTT KPK ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 3 Maret 2026, Gatut Sunu Wibowo tercatat memiliki total kekayaan fantastis mencapai Rp20,33 miliar.

Ia mempunyai puluhan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Tulungagung, dan Trenggalek serta belasan kendaraan. Dari total kekayaan tersebut, aset transportasi dan mesin menyumbang angka yang cukup besar, yakni senilai Rp3,47 miliar.

Isi garasinya pun terbilang beragam, mulai dari SUV mewah, mobil keluarga kekinian, hingga deretan truk niaga. Berikut rinciannya.

  • Toyota Land Cruiser (2013): Mobil SUV gagah ini menjadi koleksi termahalnya dengan nilai taksiran Rp1,3 miliar.
  • Toyota Alphard (2021): Mobil mewah yang identik dengan kenyamanan ini bernilai Rp800 juta.
  • Toyota Innova Zenix (2024): Mobil keluarga generasi terbaru ini tercatat dengan nilai Rp600 juta.
  • Toyota Innova (2021): Selain model Zenix, ia juga memiliki Innova tahun 2021 senilai Rp450 juta.
  • Mitsubishi L 300 (2002): Mobil legendaris untuk angkutan barang senilai Rp17,5 juta.
  • Mitsubishi Truck (2001 - 2012): Gatut mengoleksi 7 unit truk Mitsubishi dari berbagai tahun dengan harga beragam: Mitsubishi Truck Tahun 2003: Rp27,5 juta; Mitsubishi Truck Tahun 2009 & 2001: Masing-masing Rp37,5 juta; Mitsubishi Truck Tahun 2004: Rp40 juta; Mitsubishi Truck Tahun 2007 (2 unit): Masing-masing Rp45 juta; Mitsubishi Truck Tahun 2012: Rp50 juta.
  • Honda SPM Solo (2006, 2007, 2008, 2012, 2015): Sebanyak 5 unit motor Honda dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4,5 juta.
  • Yamaha SPM Solo (2005): Satu unit motor Yamaha keluaran tahun 2005 dengan nilai Rp2,25 juta.

Kronologi Kasus OTT KPK Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, operasi senyap itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Asep mengatakan, setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, tim KPK selanjutnya melakukan pengumpulan bahan tambahan.

Asep mengatakan, pada Jumat malam, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.

Ia mengatakan, penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut Sunu Wibowo melalui perantara ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal.

Baca Juga: Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

Dalam perjalanannya, Asep mengatakan, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kemudian, pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Dalam perkara ini, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada Sabtu malam. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More