Suara.com - Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk banjir Jakarta 2020 berdampak di pelbagai sendi kehidupan. Di sektor otomotif adalah kerugian mobil terhanyut air bah serta terendam banjir.
Pantangan utama yang tidak boleh dilanggar setelah mobil terendam banjir adalah menghidupkan mesin mobil atau melakukan starter dalam kondisi masih basah.
"Sehabis mobil terendam banjir, pastikan Anda tidak coba-coba menghidupkan mesin. Sekali lagi, jangan coba-coba," wanti-wanti Sunardi, Service Advisor Auto2000 Pandeglang.
Dijelaskan oleh Sunardi, bahwa tindakan menghidupkan mesin mobil atau sekadar memutar kontak mobil atau melakukan starter pada posisi "on" akan berakibat fatal bagi mesin dan sistem kelistrikannya.
"Kalau komponen kelistrikan sudah banyak terendam air, akan terjadi kerusakan lebih parah jika dialiri listrik saat mesin on," terannya.
Sistem kelistrikan yang mengalami korsleting atau arus pendek berpotensi membuat komponen ECU (Electronic Control Unit) dan kabel bodi (wiring) rusak. Sementara pada mesin, air sisa banjir yang masuk ke ruang mesin efeknya bisa menimbulkan gejala engine water hammer.
"Misalnya air sempat mencapai dan terciprat ke area intake manifold, maka air akan masuk ke dalam mesin saat proses starter. Dan mesin bisa mengalami water hammer," sebut Sunardi.
Jika sudah terkena gejala ini, bisa berakibat fatal. Karena setang piston bisa bengkok, dan parahnya lagi bisa membuat pecah blok mesin. Oleh karena disarankan mobil segera dibawa ke bengkel resmi.
Baca Juga: Minggat dari Jepang, Carlos Ghosn Bicara Soal Otomotif di Kota Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan
-
Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong
-
BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026
-
Indomobil Expo Jogja Tawarkan Promo Mobil Listrik Plus Wall Charger Gratis, Kesempatan Terbatas
-
Simulasi Biaya Bulanan usai Solar Mahal, Apakah Innova Reborn Diesel Masih Layak Dibeli?