Suara.com - Jalur busway memang sejatinya diperuntukkan untuk bus TransJakarta.
Tapi masih banyak yang nekat menerobos masuk jalur busway seperti pemotor dan pengendara mobil.
Seperti yang dilakukan oleh pengendara motor berplat merah.
Akun Twitter @xeroxca membagikan peristiwa itu dalam unggahan pada Rabu (29/1/2020). Kejadian ini terjadi di depan pabrik gelas Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan penjelasan akun Twitter @xeroxca, pengendara motor plat merah itu juga hampir memukul petugas pintu busway.
"Dilarang lewat jalur busway malah marah, malah mau nonjok petugas pintu. Pelaku ber plat merah lagi," tulis @xeroxca.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria pengendara motor marah-marah kepada dua orang petugas.
Petugas tampak sabar dan tidak ikut emosi saat menanggapi pengendara motor plat merah tersebut.
Pengendara kemudian menyingkirkan motornya yang menghalangi jalur busway.
Baca Juga: Jangan Langgar Peraturan, Kini Kamera E-TLE Sudah Ada di Tol dan Busway
Namun petugas kemudian mengambil kunci motor tersebut untuk dilakukan penindakan.
Menerobos jalur busway sudah diatur oleh Undang-undang dan ada dendanya lho.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Silakan klik gambar di bawah ini untuk melihat video selengkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pembuktian Kualitas Pelumas Premium di Medan Ekstrem Samosir dan Danau Toba
-
Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest Dukung Komunitas Motor Klasik
-
Cara Membedakan Mitsubishi Lancer Evo Asli dan Evo Convert Menurut Pakar, Harga 40 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Melonjak 27 Persen pada Juni 2026 Gran Max Jadi Penopang Utama
-
IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Melalui Ajang Iron Pipe 2026 di Bandung
-
Ofero Carria 1 Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 130 KM untuk Pelaku UMKM
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?