Suara.com - Upaya mentertibkan pengguna jalan raya di Tanah Air terus diakselerasi. Termasuk membentuk pola pikir bahwa kemacetan tidak terjadi saat aturan lalu lintas ditaati. Termasuk tidak melanggar rambu-rambunya, atau menerobos jalur yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Setelah para pengguna kendaraan roda empat atau mobil, khususnya di Ibu Kota Jakarta akrab dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE alias tilang elektronik, kini giliran pengguna roda dua atau sepeda motor merasakan manfaatnya. Bagaimana menjadi tertib dan patuh peraturan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk penindakan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ini.
Di Jakarta, E-TLE untuk mobil sudah diterapkan sejak Oktober 2018. Diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin hingga kawasan Monas di Jakarta Pusat, pelanggar tidak bisa mengelak karena adanya bukti visual di layar monitor Kepolisian, yang terhubung dengan kamera-kamera di lapangan. Setiap aksi pelanggaran bisa terpantau jelas nomor kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.
Kini, sistem ini juga diberlakukan terhadap pengemudi sepeda motor. Tilang elektronik untuk sepeda motor diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
"Rencana mulai 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," jelas Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, awal pekan ini.
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE. Utamanya di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Untuk menerapkan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan di jalur tadi, telah dilakukan penambahan kamera pengawas (CCTV) di lapangan. Kamera baru yang dipasang 45 buah, sedangkan yang sudah dipasang untuk mobil sebanyak 12 buah sehingga total terdapat 57 kamera.
Saat ini sosialisasi E-TLE untuk roda dua sudah berjalan. Bahkan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari "tertangkap" kamera dan penindakannya hingga pemblokiran STNK.
Baca Juga: Herbert Diess: 2020 Menjadi Tahun Sulit Bagi Industri Otomotif
"Prosedurnya sama dengan melaksanakan E-TLE untuk roda empat, mulai dari tercapture, konfirmasi, kemudian pelanggar harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kami lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.
Sebagai catatan, sepeda motor yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Pada akhirnya, tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.
"Supaya masyarakat tertib: mengapa terjadi kemacetan dan kecelakaan itu karena melakukan pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tambah Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Dengan sistem berteknologi ini, kamera akan aktif selama 24 jam.
"Sehingga nanti muncul dalam pola pikir masyarakat, bahwa mereka akan tertib karena ada kamera, "Oh saya harus tertib", itu tujuannya," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia
-
7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?
-
BMW Ragukan Inovasi Pengisian Daya Super Cepat Milik BYD Karena Risiko Baterai
-
Solusi untuk yang Susah Move On dari Vario: Ini 5 Motor Listrik yang Sekilas Mirip, Harga Beda Tipis
-
5 Motor Listrik Brand Indonesia dengan Mutu Setara Jepang, Jagoan Pekerja Lintas Kota dan Kabupaten
-
Update Harga Terbaru Motor Honda April 2026: Dari BeAT hingga BigBike, Cek Daftarnya di Sini!
-
Kebiasaan Tahan Gas Sambil Rem di Tanjakan Ternyata Bikin CVT Motor Matik Cepat Jebol
-
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya