Suara.com - Upaya mentertibkan pengguna jalan raya di Tanah Air terus diakselerasi. Termasuk membentuk pola pikir bahwa kemacetan tidak terjadi saat aturan lalu lintas ditaati. Termasuk tidak melanggar rambu-rambunya, atau menerobos jalur yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Setelah para pengguna kendaraan roda empat atau mobil, khususnya di Ibu Kota Jakarta akrab dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE alias tilang elektronik, kini giliran pengguna roda dua atau sepeda motor merasakan manfaatnya. Bagaimana menjadi tertib dan patuh peraturan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk penindakan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ini.
Di Jakarta, E-TLE untuk mobil sudah diterapkan sejak Oktober 2018. Diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin hingga kawasan Monas di Jakarta Pusat, pelanggar tidak bisa mengelak karena adanya bukti visual di layar monitor Kepolisian, yang terhubung dengan kamera-kamera di lapangan. Setiap aksi pelanggaran bisa terpantau jelas nomor kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.
Kini, sistem ini juga diberlakukan terhadap pengemudi sepeda motor. Tilang elektronik untuk sepeda motor diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
"Rencana mulai 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," jelas Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, awal pekan ini.
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE. Utamanya di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Untuk menerapkan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan di jalur tadi, telah dilakukan penambahan kamera pengawas (CCTV) di lapangan. Kamera baru yang dipasang 45 buah, sedangkan yang sudah dipasang untuk mobil sebanyak 12 buah sehingga total terdapat 57 kamera.
Saat ini sosialisasi E-TLE untuk roda dua sudah berjalan. Bahkan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari "tertangkap" kamera dan penindakannya hingga pemblokiran STNK.
Baca Juga: Herbert Diess: 2020 Menjadi Tahun Sulit Bagi Industri Otomotif
"Prosedurnya sama dengan melaksanakan E-TLE untuk roda empat, mulai dari tercapture, konfirmasi, kemudian pelanggar harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kami lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.
Sebagai catatan, sepeda motor yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Pada akhirnya, tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.
"Supaya masyarakat tertib: mengapa terjadi kemacetan dan kecelakaan itu karena melakukan pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tambah Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Dengan sistem berteknologi ini, kamera akan aktif selama 24 jam.
"Sehingga nanti muncul dalam pola pikir masyarakat, bahwa mereka akan tertib karena ada kamera, "Oh saya harus tertib", itu tujuannya," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
-
4 Fakta Toyota FJ Cruiser: Tampang Bikin Naksir, Ongkos BBM Bikin Getir, Simak sebelum Beli
-
Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti
-
Dominasi Dua Dekade Berakhir Mobil China Diprediksi Lampaui Penjualan Mobil Jepang di Tahun 2025
-
Ucapkan Sayonara, 5 Mobil Ini Bakal Lenyap di Pasar Indonesia Tahun 2026
-
Sudah Diuji Coba Pengemudi Ojol Ternyata Ini Alasan Motor Listrik Yamaha Neos Belum Bisa Dibeli
-
Naksir Honda City Hatchback Bekas? Pajaknya Bukan Main, Segini Harganya
-
5 Mobil Bekas 7 Seater Paling Irit di Bawah Rp100 Juta, Berkualitas dan Handal
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Dengan Sliding Door yang Aman Buat Penumpang Anak
-
Harga Honda Jazz Tahun Muda: Pajak Minimal 3 Juta, Mulai Berapa?