Suara.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi masyyarakat yang nekat melakukan mudik pada tanggal yang sudah ditentukan, 24 April hingga 7 Mei 2020.
Dijelaskan Sigit, untuk sanksi yang melanggar larangan mudik, pihaknya punya dua skenario besar. Untuk tahap pertama pada 24 April sampai 7 Mei, masyarakat yang nekat mudik akan diminta putar balik.
"Kalau sampai 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu ada sanksi yang sangat tegas. Mudah-mudahan tidak ada orang yang melintas lagi (yang melanggar larangan mudik)," ujar Sigit dalam video confrence bersama YLKI, Rabu (22 April 2020).
Lebih lanjut, Sigit menerangkan, Kemenhub sedang menggodok peraturan terkait larangan mudik. Menurut Sigit, diharapkan peraturan itu keluar besok.
"Secara paralel juga ada inpres atau keppres dari Presiden," ungkap Sigit.
Nantinya, sepeda motor juga akan diminta putar balik jika melanggar larangan mudik. Dinas perhubungan di setiap daerah akan dikerahkan untuk menyaring pemudik sepeda motor yang nekat pulang kampung.
"Kami sadar bahwa pemudik motor cukup besar. Itu potensi besar perlu kita amati, potensi lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar. Tapi nanti kita kerja sama dengan dinas perhubungan daerah. Di tempat mereka datang dengan SOP yang jelas masalah karantina, isolasi mandiri," jelasnya.
Terakhir diungkapkan Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan lokasi yang akan menjadi check point. Mulai tanggal 24 April jalan arteri dan semua jalan lain non-tol akan dilakukan penyekatan.
"Semua ini lagi pematangan lokasi tempat-tempat penyekatan, begitu juga di tol. Intinya akan diputar balik lagi, jadi kalau logistik aman," tutup Sigit.
Baca Juga: Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona
Berita Terkait
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
7 Link Daftar Program Mudik Gratis 2026, Segera Amankan Kursimu Sebelum Kehabisan
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar dan Linknya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif