Suara.com - Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan pribadi dalam kategori mobil ataupun motor yang mendaftarkan kendaraannya sebagai transportasi online. Menarik diketahui adalah status klaim asuransi.
Apakah dengan keikutsertaan pemilik sebagai driver taksi online atau taksol maka klaim asuransi masih akan berlaku?
Menanggapi hal ini, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan pribadi yang dipakai untuk mendapatkan pemasukan tambahan melanggar perjanjian dengan pihak asuransi.
"Sering kejadian, pertama penggunaan privat tetapi ternyata dia buat online. Artinya 'kan ini digunakan secara komersial, kalau seperti ini tidak sama dengan perjanjian di awal," ujar Iwan, sapaan akrab Laurentius Iwan Pranoto, dalam saat video conference bersama Fprum Wartawan Otomotif atau Forwot baru-baru ini.
Ditambahkannya, jika ditemukan bukti seperti itu, maka perusahaan asuransi akan langsung menolak klaim yang diajukan oleh pemilik. Sebab, konsumen dianggap melanggar perjanjian yang sudah dilakukan saat pertama kali mengajukan asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, jika dari awal mengajukan asuransi sebagai kendaraan komersial, pihaknya juga memiliki layanan ini. Hanya, akan dikenakan tambahan biaya premi.
"Sebenarnya tinggal lapor ke asuransinya. Semisal mobil Avanza, tadinya pribadi, mau buat cari tambahan entah dijadikan rental atau untuk antar-jemput sekolah, atau online dan lain sebagainya. Tinggal lapor, memang akan ada tambahan premi karena risikonya berbeda," terang Laurentius Iwan Pranoto.
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap melayani laporan klaim asuransi dari customer selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun demikian, pengerjaan baru akan dilakukan setelah masa PSBB selesai.
Baca Juga: Viral Pemotor Diciduk karena Nekat Keluyuran, Hukumannya Bikin Trauma
"Kalau mereka (customer) yang klaim saat masa PSSB tetap kami terima. Jadi dilaporkan saja. Nanti pengerjaannya akan dilakukan setelah masa PSBB selesai, plus libur Lebaran karena bengkel juga saat ini tidak buka," tutup Laurentius Iwan Pranoto.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga
-
GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga
-
Matic Bekas atau Bebek Bekas, Mana Motor yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?
-
6 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Mudik, Jangan Diabaikan!
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan