Suara.com - Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan pribadi dalam kategori mobil ataupun motor yang mendaftarkan kendaraannya sebagai transportasi online. Menarik diketahui adalah status klaim asuransi.
Apakah dengan keikutsertaan pemilik sebagai driver taksi online atau taksol maka klaim asuransi masih akan berlaku?
Menanggapi hal ini, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan pribadi yang dipakai untuk mendapatkan pemasukan tambahan melanggar perjanjian dengan pihak asuransi.
"Sering kejadian, pertama penggunaan privat tetapi ternyata dia buat online. Artinya 'kan ini digunakan secara komersial, kalau seperti ini tidak sama dengan perjanjian di awal," ujar Iwan, sapaan akrab Laurentius Iwan Pranoto, dalam saat video conference bersama Fprum Wartawan Otomotif atau Forwot baru-baru ini.
Ditambahkannya, jika ditemukan bukti seperti itu, maka perusahaan asuransi akan langsung menolak klaim yang diajukan oleh pemilik. Sebab, konsumen dianggap melanggar perjanjian yang sudah dilakukan saat pertama kali mengajukan asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, jika dari awal mengajukan asuransi sebagai kendaraan komersial, pihaknya juga memiliki layanan ini. Hanya, akan dikenakan tambahan biaya premi.
"Sebenarnya tinggal lapor ke asuransinya. Semisal mobil Avanza, tadinya pribadi, mau buat cari tambahan entah dijadikan rental atau untuk antar-jemput sekolah, atau online dan lain sebagainya. Tinggal lapor, memang akan ada tambahan premi karena risikonya berbeda," terang Laurentius Iwan Pranoto.
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap melayani laporan klaim asuransi dari customer selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun demikian, pengerjaan baru akan dilakukan setelah masa PSBB selesai.
Baca Juga: Viral Pemotor Diciduk karena Nekat Keluyuran, Hukumannya Bikin Trauma
"Kalau mereka (customer) yang klaim saat masa PSSB tetap kami terima. Jadi dilaporkan saja. Nanti pengerjaannya akan dilakukan setelah masa PSBB selesai, plus libur Lebaran karena bengkel juga saat ini tidak buka," tutup Laurentius Iwan Pranoto.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pilihan Mobil Elektrifikasi Baru LEPAS L8 dan E4 di IIMS 2026
-
Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? 3 Rekomendasi Molis MPV Murah 7 Seater
-
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? 5 Rekomendasi Murah Tapi Berkualitas
-
BlackVue Indonesia Rilis Dashcam 4K dengan Fitur Rekam Malam di IIMS 2026
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
5 Mobil Kecil Tapi Gagah, Modal Rp70 Juta Dapat Fitur Keyless
-
Mitsubishi Bawa Mobil Hybrid ke Indonesia di Semester II 2026
-
VinFast Resmi Menjual VF MPV 7 di IIMS 2026, Harga Mulai Rp345 Juta
-
LEPAS Tawarkan Pengalaman Berkendara Premium di IIMS 2026
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?