Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia. Alhasil pemerintah melakukan skema penyekatan di beberapa titik untuk mencegah masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Namun perlu diketahui, sebenarnya ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh melintas. Jadi jangan heran bila melihat jenis kendaraan itu masih bebas wara-wiri di jalan.
Mengutip akun @kemenhub151, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020. Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ada delapan jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Yaitu daftarnya:
- Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, kendaraan dinas tentara nasional Indonesia, dan kendaraan dinas petugas jalan tol.
- Selain itu, jenis kendaraan lainnya adalah mobil dinas Kepolisian Negara, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan angkutan barang atau logistik.
Di luar jenis kendaraan tadi, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.
"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV
-
Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?
-
Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Suara Audio Mobil Kurang Nendang? Ini 5 Pilihan Speaker Terbaik yang Bikin Kabin Berasa Konser!
-
Ingin Punya Honda Brio atau HR-V? Cek Update Harga Terbarunya Bulan April 2026
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan