Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia. Alhasil pemerintah melakukan skema penyekatan di beberapa titik untuk mencegah masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Namun perlu diketahui, sebenarnya ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh melintas. Jadi jangan heran bila melihat jenis kendaraan itu masih bebas wara-wiri di jalan.
Mengutip akun @kemenhub151, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020. Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ada delapan jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Yaitu daftarnya:
- Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, kendaraan dinas tentara nasional Indonesia, dan kendaraan dinas petugas jalan tol.
- Selain itu, jenis kendaraan lainnya adalah mobil dinas Kepolisian Negara, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan angkutan barang atau logistik.
Di luar jenis kendaraan tadi, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.
"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?
-
Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik
-
Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian
-
Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
-
Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui
-
Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan
-
Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan