Suara.com - Seatbelt atau biasa disebut sebagai safety belt adalah fitur keselamatan yang paling penting di mobil. Para produsen otomotif roda empat sudah menyediakan fitur ini untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Alat pengaman ini dirancang untuk menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar ke depan saat terjadi tabrakan atau melakukan pengereman mendadak. Dan paling penting, dengan mengenakan safety belt, risiko cedera yang dialami oleh pengemudi atau penumpang diperkecil.
Mengutip mobil88 setidaknya ada tiga (3) cara yang benar dalam penggunaan seatbelt mobil. Silakan simak tips berikut ini:
Posisi Duduk yang Benar
Posisi duduk yang benar saat mengunakan seatbelt bisa dilihat seperti ini: saat duduk sejajar dengan punggung dan sandaran jok mobil, serta hindari menurunkan posisi tempat duduk lebih dari yang dibutuhkan.
Posisi Ikat Pinggang
Jika sandaran diturunkan secara berlebihan, ketika terjadi kecelakaan ikatan seatbelt pada pinggang bisa melewati bagian tubuh ini atau lolos, dan menahan perut. Saat posisi ikatan tidak berada di titik yang benar, maka berpotensi menyebabkan cedera yang lebih serius. Oleh karena itu, posisikan ikatan seatbelt bagian pinggang tetap berada di posisi seharusnya.
Posisikan Seatbelt Tetap di Bahu, Bukan di Leher
Sangat penting menjaga posisi sabuk pengaman ada di bahu penumpang atau pengemudi. Jarak antara dada dan kepala atau bagian atas minimal 25 cm. Jadi, jangan meletakkannya di dekat leher atau di bawah ketiak. Risikonya, bisa terjadi kondisi tercekik ataupun terlilit saat kecelakaan.
Baca Juga: Jasa Cukur Rambut Panggilan Menggunakan APD
Selain seatbelt bagi penumpang di atas usia 12 tahun sampai dewasa, jangan lupa ketika naik mobil bersama anak kecil juga perlu dipikirkan safety belt bagi mereka.
Kekinian, produsen otomotif semakin melengkapi unsur keselamatan bermobil dengan menambahkan fitur-fitur keamanan atas pada produknya. Bila seatbelt tidak digunakan, maka akan terdengar suara peringatan yang cukup mengganggu.
Selain itu, seatbelt yang ada pada mobil-mobil sekarang ini umumnya sudah menggunakan teknologi pretensioner. Yatu terhubung pada semacam mekanisme penarik sabuk otomatis saat terjadi kecelakaan sehingga lebih aman.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewajibkan setiap pengguna kendaraan untuk menggunakan seatbelt. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2 yang menyatakan kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid