Suara.com - Seatbelt atau biasa disebut sebagai safety belt adalah fitur keselamatan yang paling penting di mobil. Para produsen otomotif roda empat sudah menyediakan fitur ini untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Alat pengaman ini dirancang untuk menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar ke depan saat terjadi tabrakan atau melakukan pengereman mendadak. Dan paling penting, dengan mengenakan safety belt, risiko cedera yang dialami oleh pengemudi atau penumpang diperkecil.
Mengutip mobil88 setidaknya ada tiga (3) cara yang benar dalam penggunaan seatbelt mobil. Silakan simak tips berikut ini:
Posisi Duduk yang Benar
Posisi duduk yang benar saat mengunakan seatbelt bisa dilihat seperti ini: saat duduk sejajar dengan punggung dan sandaran jok mobil, serta hindari menurunkan posisi tempat duduk lebih dari yang dibutuhkan.
Posisi Ikat Pinggang
Jika sandaran diturunkan secara berlebihan, ketika terjadi kecelakaan ikatan seatbelt pada pinggang bisa melewati bagian tubuh ini atau lolos, dan menahan perut. Saat posisi ikatan tidak berada di titik yang benar, maka berpotensi menyebabkan cedera yang lebih serius. Oleh karena itu, posisikan ikatan seatbelt bagian pinggang tetap berada di posisi seharusnya.
Posisikan Seatbelt Tetap di Bahu, Bukan di Leher
Sangat penting menjaga posisi sabuk pengaman ada di bahu penumpang atau pengemudi. Jarak antara dada dan kepala atau bagian atas minimal 25 cm. Jadi, jangan meletakkannya di dekat leher atau di bawah ketiak. Risikonya, bisa terjadi kondisi tercekik ataupun terlilit saat kecelakaan.
Baca Juga: Jasa Cukur Rambut Panggilan Menggunakan APD
Selain seatbelt bagi penumpang di atas usia 12 tahun sampai dewasa, jangan lupa ketika naik mobil bersama anak kecil juga perlu dipikirkan safety belt bagi mereka.
Kekinian, produsen otomotif semakin melengkapi unsur keselamatan bermobil dengan menambahkan fitur-fitur keamanan atas pada produknya. Bila seatbelt tidak digunakan, maka akan terdengar suara peringatan yang cukup mengganggu.
Selain itu, seatbelt yang ada pada mobil-mobil sekarang ini umumnya sudah menggunakan teknologi pretensioner. Yatu terhubung pada semacam mekanisme penarik sabuk otomatis saat terjadi kecelakaan sehingga lebih aman.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewajibkan setiap pengguna kendaraan untuk menggunakan seatbelt. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2 yang menyatakan kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan