Suara.com - Seatbelt atau biasa disebut sebagai safety belt adalah fitur keselamatan yang paling penting di mobil. Para produsen otomotif roda empat sudah menyediakan fitur ini untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Alat pengaman ini dirancang untuk menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar ke depan saat terjadi tabrakan atau melakukan pengereman mendadak. Dan paling penting, dengan mengenakan safety belt, risiko cedera yang dialami oleh pengemudi atau penumpang diperkecil.
Mengutip mobil88 setidaknya ada tiga (3) cara yang benar dalam penggunaan seatbelt mobil. Silakan simak tips berikut ini:
Posisi Duduk yang Benar
Posisi duduk yang benar saat mengunakan seatbelt bisa dilihat seperti ini: saat duduk sejajar dengan punggung dan sandaran jok mobil, serta hindari menurunkan posisi tempat duduk lebih dari yang dibutuhkan.
Posisi Ikat Pinggang
Jika sandaran diturunkan secara berlebihan, ketika terjadi kecelakaan ikatan seatbelt pada pinggang bisa melewati bagian tubuh ini atau lolos, dan menahan perut. Saat posisi ikatan tidak berada di titik yang benar, maka berpotensi menyebabkan cedera yang lebih serius. Oleh karena itu, posisikan ikatan seatbelt bagian pinggang tetap berada di posisi seharusnya.
Posisikan Seatbelt Tetap di Bahu, Bukan di Leher
Sangat penting menjaga posisi sabuk pengaman ada di bahu penumpang atau pengemudi. Jarak antara dada dan kepala atau bagian atas minimal 25 cm. Jadi, jangan meletakkannya di dekat leher atau di bawah ketiak. Risikonya, bisa terjadi kondisi tercekik ataupun terlilit saat kecelakaan.
Baca Juga: Jasa Cukur Rambut Panggilan Menggunakan APD
Selain seatbelt bagi penumpang di atas usia 12 tahun sampai dewasa, jangan lupa ketika naik mobil bersama anak kecil juga perlu dipikirkan safety belt bagi mereka.
Kekinian, produsen otomotif semakin melengkapi unsur keselamatan bermobil dengan menambahkan fitur-fitur keamanan atas pada produknya. Bila seatbelt tidak digunakan, maka akan terdengar suara peringatan yang cukup mengganggu.
Selain itu, seatbelt yang ada pada mobil-mobil sekarang ini umumnya sudah menggunakan teknologi pretensioner. Yatu terhubung pada semacam mekanisme penarik sabuk otomatis saat terjadi kecelakaan sehingga lebih aman.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewajibkan setiap pengguna kendaraan untuk menggunakan seatbelt. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2 yang menyatakan kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang