Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 24 April 2020. Pelaksanaannya diterapkan dalam Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020, di mana Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Kurun 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020 (24/4-11/5/2020), disebutka bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik. Sebanyak 1.389 orang tercatat hendak menggunakan jasa travel gelap berpelat nomor hitam.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ribuan pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu bertujuan mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur.
"Sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, seperti dikutip dari kanal YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Adapun dari 228 mobil travel gelap, sebanyak 202 di antaranya terjaring dalam operasi yang berlangsung tiga hari (8-10/5/2020). Ratusan kendaraan travel itu secara total mengangkut pemudik sebanyak 1.113 orang.
"Dari kegiatan selama tiga hari, kami mengamankan 202 unit (travel gelap) terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, ratusan sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.
Baca Juga: Waduh! Tes PCR Corona di Indonesia Ternyata Masih Jauh dari Target Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
5 Kebiasaan Buruk Pakai Handbrake Ini Sering Terjadi, Bikin Rem Blong Hingga Mobil Melorot
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Pesona Kawasaki Ninja 250 FI 'Reborn': 10 Tahun Menghilang, Kini Kembali Bawa Fitur Kekinian
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
Terpopuler: SPBU Swasta Sepi, Mobil Listrik Mitsubishi Bisa Gantikan Genset
-
Konsumen Toyota dan Lexus Jengah, Protokol Recall 270 Ribu Unit Mobil Jadi Sebabnya
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Daftar Harga Motor Matik Juni 2026 Setelah Alami Kenaikan Harga
-
Nongol di Dealer, Mitsubishi Kenalkan Mobil Listrik dengan Harga Mirip BYD Atto 1