Suara.com - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) bagi seluruh kendaraan yang melewati 12 titik pengecekan atau check point di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan diberlakukannya penyekatan dan penempatan check point.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan cara mendapatkannya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung dengan mengunduh dari laman tadi.
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat ini (22/5/2020).
"Proses untuk pengajuan izin dalam website itu sangat user friendly. Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:
- Kalimalang
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Bekasi
- Lenteng Agung
- Pasar Jumat
- Pos Polisi Kamal
- Kalideres
- Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
- Tol Tangerang-Banten di Cikupa
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenang Reformasi 1998 dan Lengsernya Soeharto
- Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
- Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh