Suara.com - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) bagi seluruh kendaraan yang melewati 12 titik pengecekan atau check point di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan diberlakukannya penyekatan dan penempatan check point.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan cara mendapatkannya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung dengan mengunduh dari laman tadi.
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat ini (22/5/2020).
"Proses untuk pengajuan izin dalam website itu sangat user friendly. Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:
- Kalimalang
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Bekasi
- Lenteng Agung
- Pasar Jumat
- Pos Polisi Kamal
- Kalideres
- Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
- Tol Tangerang-Banten di Cikupa
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenang Reformasi 1998 dan Lengsernya Soeharto
- Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
- Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025
-
Dulu Dicap Gagal, Kini Yamaha Byson 'Reborn' Jauh Lebih Bengis: Fiturnya Bikin Naksir Berat
-
7 Target Utama Operasi Zebra Hari Ini 17 November 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Terpopuler: Uji Tabrak Mitsubishi Destinator, Mobil Diesel Paling Irit
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?