Suara.com - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) bagi seluruh kendaraan yang melewati 12 titik pengecekan atau check point di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan diberlakukannya penyekatan dan penempatan check point.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan cara mendapatkannya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung dengan mengunduh dari laman tadi.
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat ini (22/5/2020).
"Proses untuk pengajuan izin dalam website itu sangat user friendly. Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:
- Kalimalang
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Bekasi
- Lenteng Agung
- Pasar Jumat
- Pos Polisi Kamal
- Kalideres
- Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
- Tol Tangerang-Banten di Cikupa
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenang Reformasi 1998 dan Lengsernya Soeharto
- Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
- Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
BYD dan Jaecoo Pimpin Penjualan Mobil China di Indonesia Awal Tahun 2026
-
Bukan Lagi Tren, China 'Haramkan' Layar Sentuh untuk Fitur Vital Mobil, Ini Alasannya
-
Nissan Magnite vs Honda WR-V vs Hyundai Venue Mending Mana?
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026
-
Apakah Pindad Maung MV1 Bisa Dibeli Masyarakat? Berapa Harganya?
-
Toyota Raize vs Nissan Magnite vs Suzuki Fronx 2026: Cek Harga, Spesifikasi, Mending Mana?
-
Pengakuan Pemilik JETOUR T2 Setelah Pemakaian Harian di Indonesia
-
Jangan Beli Avanza Dulu untuk Mudik! Alphard 2003 Harga 150 Juta Tawarkan Kenyamanan First Class
-
5 Fakta Nissan Gravite MPV 7 Seater Calon Penantang Calya, Harga Tak Sampai Rp110 Juta